Nezar Patria: Penetrasi Internet 234 Juta Jiwa Jadi Modal Utama RI Kembangkan AI
2026-09-11 06:06 WIB · aindari · 👁 928 dibaca

Pemerintah menilai infrastruktur digital, talenta, dan regulasi yang ada sudah membentuk fondasi bagi pengembangan kecerdasan buatan di Indonesia.
Indonesia dinilai telah memiliki modal awal yang cukup untuk masuk lebih dalam ke ekosistem kecerdasan buatan (AI). Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyebut tiga pilar utama yang sudah dimiliki negara ini: infrastruktur dan konektivitas digital, sumber daya manusia di bidang teknologi, serta kerangka regulasi yang mendukung inovasi sekaligus melindungi pengguna.
Dari sisi infrastruktur, angka penetrasi internet menjadi sorotan utama. Sebanyak 80,6 persen penduduk Indonesia—setara sekitar 234 juta dari total 270 juta jiwa—kini sudah terhubung ke internet. Jaringan 4G LTE pun telah menjangkau 97 persen wilayah nasional. Nezar menyampaikan hal ini dalam forum diskusi bertajuk "Medcom.id TECHPRESSO Agentic AI, Are We Ready?" yang digelar di Jakarta Barat, Kamis.
Meski demikian, ia mengakui ada celah yang perlu segera dibenahi. Jaringan fiber optik dan 5G—dua teknologi yang dibutuhkan AI karena latensinya rendah dan kemampuan pemrosesan datanya tinggi—belum merata ke seluruh pelosok Indonesia. Cakupan layanan 5G saat ini baru sekitar 10 persen. Pemerintah menargetkan angka itu bisa mendekati 50 persen dalam dua hingga tiga tahun ke depan. Konektivitas berkualitas tinggi dianggap krusial karena AI memerlukan pengambilan keputusan dan pemrosesan data secara cepat.
Selain infrastruktur, pengembangan talenta menjadi perhatian serius. Nezar menekankan perlunya mencetak generasi muda yang tidak sekadar menggunakan teknologi AI, tetapi mampu menjadi pengembang dan inovator yang berkontribusi dalam rantai pasok industri AI global. Menurutnya, Indonesia harus menguasai ekosistem AI secara menyeluruh, bukan hanya di lapisan permukaan sebagai pengguna akhir.
Di sisi regulasi, pemerintah telah menerbitkan sejumlah landasan hukum, antara lain undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik, undang-undang perlindungan data pribadi, serta surat edaran mengenai etika penggunaan AI. Saat ini tengah disiapkan pula peraturan tentang Peta Jalan Nasional AI dan Etika AI. Nezar menegaskan bahwa regulasi-regulasi tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat inovasi, melainkan untuk memastikan teknologi berkembang secara bertanggung jawab dan risikonya dapat dimitigasi.
Dari sisi ekonomi, pemanfaatan AI di Indonesia diproyeksikan mampu menyumbang 366 miliar dolar AS terhadap produk domestik bruto pada 2030—sebuah angka yang memperkuat urgensi percepatan pengembangan ekosistem AI nasional secara menyeluruh.
Tag: Kecerdasan Buatan, Infrastruktur Digital, Komdigi, Regulasi AI, Teknologi Indonesia