Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Ekonomi

Pelunasan Obligasi BLBI ke BI Dinilai Belum Menutup Kewajiban Obligor

2026-09-22 17:11 WIB · aindari · 👁 443 dibaca

Ekonom Rahma Gafmi menilai penyelesaian utang pemerintah kepada BI harus dipisahkan dari penagihan piutang negara kepada obligor BLBI.

Pemerintah telah menyelesaikan pembayaran utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI kepada Bank Indonesia senilai Rp218,3 triliun, tetapi penyelesaian itu dinilai tidak otomatis mengakhiri seluruh urusan BLBI. Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Rahma Gafmi, menegaskan kewajiban pemerintah kepada BI berbeda dari hak tagih negara kepada para obligor.

Rahma menjelaskan, dalam perkara BLBI terdapat dua ranah yang kerap bercampur dalam pembahasan publik. Pertama, penyelesaian obligasi yang diterbitkan pemerintah untuk menangani krisis keuangan 1997-1998. Kedua, penagihan piutang negara terhadap obligor yang masih memiliki kewajiban. Menurut dia, aset yang ditangani Satgas BLBI berupa piutang bermasalah dari obligor merupakan bagian dari pemulihan hak negara, bukan semata-mata instrumen pembiayaan anggaran.

Karena itu, Rahma meminta pemerintah tetap melanjutkan penagihan terhadap obligor yang belum memenuhi kewajibannya. Ia menilai persepsi bahwa persoalan BLBI telah sepenuhnya selesai dapat melemahkan dorongan pemulihan aset. Risiko lain yang ia soroti ialah berkurangnya efek jera apabila obligor besar belum menuntaskan kewajiban, sementara pada level administratif kewajiban pemerintah sudah dinyatakan selesai.

Rahma juga menyoroti sumber pembayaran terakhir utang tersebut, yakni Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari sisa surplus BI. Menurut dia, surplus bank sentral memiliki karakter berbeda dari penerimaan rutin pemerintah karena berkaitan dengan pengelolaan devisa, operasi moneter, dan pencadangan. Dalam pandangannya, surplus bersih bank sentral idealnya ikut memperkuat modal dan cadangan umum untuk menghadapi risiko eksternal, termasuk tekanan nilai tukar rupiah, perubahan suku bunga global, serta potensi kerugian dari intervensi pasar.

Penggunaan surplus BI untuk membayar kewajiban pemerintah, menurut Rahma, perlu ditempatkan dalam kerangka kehati-hatian terhadap kesehatan neraca bank sentral dan independensi kebijakan moneter. Ia menilai penggunaan dana tersebut dapat memunculkan risiko tekanan pada neraca BI apabila porsi besar surplus terserap untuk beban masa lalu pemerintah, bukan untuk memperkuat ketahanan bank sentral menghadapi gejolak eksternal.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengumumkan pemerintah telah melunasi seluruh utang obligasi BLBI kepada BI sebesar Rp218,3 triliun. Ia menyebut pembayaran dilakukan pada 24 Agustus 2026 dan menjadi akhir dari kewajiban pemerintah kepada BI yang muncul dari penerbitan obligasi saat penanganan krisis ekonomi 1997-1998. Suahasil mengatakan kewajiban itu selama ini dibayar rutin melalui APBN, sementara pembayaran terakhir menggunakan PNBP dari sisa surplus BI.

Suahasil menilai pelunasan tersebut merupakan catatan penting dalam pengelolaan ekonomi Indonesia karena menutup kewajiban pemerintah kepada BI yang telah berlangsung sekitar tiga dekade. Namun, dari sisi pemulihan aset, Rahma menekankan pentingnya transparansi agar penyelesaian kewajiban fiskal tidak menimbulkan kesan bahwa beban masa lalu telah selesai secara substansial, sementara dana dari obligor belum seluruhnya kembali ke kas negara.

Tag: BLBI, Bank Indonesia, obligor, utang pemerintah, ekonomi