Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Daerah

Kaltim Jalankan Program Dana Karbon Rp73,2 Miliar untuk Desa dan Ekosistem

2026-10-01 17:05 WIB · aindari · 👁 510 dibaca

Pemprov Kalimantan Timur memulai program RBP REDD+ GCF selama 36 bulan untuk mendukung penurunan emisi dari sektor hutan dan lahan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai menjalankan program pendanaan karbon senilai Rp73,2 miliar untuk memperkuat upaya penurunan emisi gas rumah kaca dari sektor hutan dan lahan. Program Results-Based Payment atau RBP REDD+ Green Climate Fund Output 2 itu diluncurkan di Samarinda pada Kamis (1/10) dan dirancang berlangsung selama 36 bulan.

Program tersebut mengusung fokus pada optimalisasi pengurangan emisi di sektor hutan dan lahan di Kaltim. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setprov Kaltim Ujang Rachmad menyampaikan bahwa pendanaan ini diarahkan agar memberi dampak bagi warga sekaligus memperkuat perlindungan ekosistem. Ia menekankan penggunaan anggaran perlu dapat ditautkan dengan lokasi kegiatan, penerima manfaat, jenis intervensi, serta capaian yang dihasilkan.

Porsi terbesar dana, yakni Rp47,1 miliar atau 64,35 persen, disiapkan untuk agenda yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan perlindungan lingkungan. Dari jumlah itu, Rp32,6 miliar atau 44,55 persen digunakan untuk penguatan masyarakat. Kelompok yang menjadi sasaran mencakup masyarakat adat, masyarakat hukum adat, kampung iklim, kelompok perempuan, generasi muda, serta pengembangan usaha masyarakat.

Sementara itu, Rp14,5 miliar atau 19,8 persen dialokasikan bagi perlindungan lingkungan hidup, hutan, dan lahan. Kegiatan dalam bagian ini mencakup perlindungan ekosistem penting, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, pemulihan lahan kritis, serta perlindungan kawasan gambut, mangrove, lahan basah, dan habitat spesies kunci.

Pemprov Kaltim menargetkan program ini menjangkau masyarakat di 100 desa dan memperkuat 172 kelompok penerima manfaat. Selain itu, pelaksanaannya diarahkan untuk menjaga lima ekosistem penting dan merehabilitasi 45 hektare lahan kritis. Target tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pendanaan berbasis hasil tidak berhenti pada administrasi, tetapi juga memberi keluaran yang dapat diperiksa di lapangan.

Sisa dana Rp26,1 miliar atau 35,65 persen digunakan untuk memperkuat tata kelola REDD+ dan berbagai aspek pendukung kebijakan iklim. Cakupannya meliputi kontribusi terhadap target penurunan emisi dalam NDC, nilai ekonomi karbon, keanekaragaman hayati, inventarisasi gas rumah kaca, safeguards, pengarusutamaan gender, pengelolaan pengetahuan, serta pemantauan dan evaluasi. Ujang menjelaskan, dana ini merupakan bagian dari pembayaran berbasis hasil atas capaian Indonesia menurunkan emisi sektor kehutanan dan lahan pada periode 2014-2016.

Dalam pelaksanaan program, Pemprov Kaltim melibatkan perangkat daerah, pemerintah kabupaten dan kota, kesatuan pengelolaan hutan, instansi vertikal, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, serta kelompok masyarakat. Program juga disebut menerapkan prinsip perlindungan sosial dan lingkungan, partisipasi publik, pengarusutamaan gender, inklusi sosial, serta mekanisme pengaduan di tingkat tapak agar kegiatan dapat dipertanggungjawabkan.

Tag: Kalimantan Timur, dana karbon, REDD+, emisi, hutan dan lahan