Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

Peran Ombudsman dalam Mengawasi Layanan Publik dan Menangani Maladministrasi

2026-10-01 17:09 WIB · aindari · 👁 687 dibaca

Ombudsman RI menjadi saluran resmi bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Ombudsman Republik Indonesia memiliki mandat mengawasi pelayanan publik agar berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat. Lembaga ini dapat menjadi tempat pengaduan ketika warga menemukan dugaan penyimpangan dalam layanan administrasi kependudukan, pertanahan, pendidikan, kesehatan, atau layanan pemerintahan lain.

Dasar hukum Ombudsman diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Aturan tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 7 Oktober 2008, serta masih berlaku hingga kini. Pengawasan Ombudsman mencakup pelayanan yang dijalankan pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, badan hukum milik negara, serta pihak swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan layanan publik tertentu.

Dalam kerja Ombudsman, istilah maladministrasi menjadi konsep utama. Maladministrasi mencakup tindakan melawan hukum, tindakan yang melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain, kelalaian, atau pengabaian kewajiban hukum dalam pelayanan publik yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat.

Tugas Ombudsman dimulai dari menerima laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi. Setelah laporan diterima, Ombudsman memeriksa substansinya untuk memastikan apakah persoalan tersebut berada dalam kewenangannya. Pemeriksaan dapat meliputi permintaan keterangan, klarifikasi, serta penelaahan dokumen yang berhubungan dengan laporan.

Jika laporan memenuhi ruang lingkup kewenangan, Ombudsman dapat menindaklanjutinya melalui mekanisme pemeriksaan dan penyelesaian sesuai ketentuan. Tata cara pemeriksaan dan penyelesaian laporan juga diatur dalam Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 yang berlaku sejak 29 Desember 2023. Selain menunggu laporan, Ombudsman dapat melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi.

Ombudsman juga berperan dalam pencegahan. Lembaga ini dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan lembaga negara, lembaga pemerintahan, organisasi masyarakat, maupun perseorangan. Dalam menjalankan kewenangannya, Ombudsman dapat meminta keterangan dari pelapor, terlapor, dan pihak terkait; memeriksa dokumen; meminta klarifikasi kepada instansi terlapor; serta memanggil pihak yang berkaitan dengan laporan.

Penyelesaian laporan dapat dilakukan melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak. Dalam kondisi tertentu, Ombudsman dapat mengeluarkan rekomendasi, termasuk mengenai ganti rugi atau rehabilitasi bagi pihak yang dirugikan. Masyarakat yang hendak melapor perlu lebih dulu menyampaikan keluhan kepada penyelenggara layanan terkait. Jika tidak ditanggapi atau tidak diselesaikan sebagaimana mestinya, laporan dapat diajukan ke Ombudsman dengan identitas, kronologi lengkap, serta bukti pengaduan sebelumnya.

Tag: Ombudsman, maladministrasi, pelayanan publik, hukum, pengaduan masyarakat