Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

Kemkomdigi Telusuri Dugaan Perdagangan Data Pribadi dan Situs Pelanggar

2026-10-02 16:01 WIB · aindari · 👁 702 dibaca

Kemkomdigi bersama Polri dan BSSN menyelidiki dugaan jual beli data pribadi serta menyiapkan tindakan terhadap situs yang digunakan untuk menyebarkannya.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuka penyelidikan atas dugaan kebocoran dan perdagangan data pribadi yang kembali ramai di ruang digital. Pengusutan dilakukan bersama Kepolisian Republik Indonesia, sementara koordinasi juga dijalankan dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menangani aspek keamanan siber dalam perkara tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menyampaikan bahwa BSSN menilai data yang beredar saat ini merupakan data lama yang kembali dimunculkan. Penilaian tersebut tidak menghentikan langkah pemerintah. Kemkomdigi tetap menelusuri dugaan penyebaran dan jual beli data, sekaligus menyiapkan tindakan sesuai kewenangan yang dimiliki.

Koordinasi dengan Polri juga mencakup penanganan sejumlah situs yang diduga menawarkan data pribadi. Setelah identitas dan aktivitas situs ditelusuri, pemerintah dapat mengambil langkah sesuai ketentuan, termasuk memblokir akses terhadap situs yang dinilai melanggar aturan. Penanganan lintas lembaga diperlukan karena perdagangan data dapat berlangsung melalui beragam platform dan jalur digital.

Penyelidikan diarahkan untuk mengetahui asal data yang tersebar, media yang digunakan untuk mendistribusikannya, serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Masing-masing lembaga akan bekerja berdasarkan tugas dan kewenangannya dalam menelusuri sumber, sarana penyebaran, dan aktivitas perdagangan tersebut.

Kemkomdigi mengingatkan masyarakat agar tidak mengunduh, menjual, atau menyebarluaskan kembali data pribadi milik orang lain. Data yang telah muncul di internet tetap memiliki status sebagai data pribadi dan tidak otomatis berubah menjadi informasi yang bebas dipakai atau diedarkan. Penyebaran tanpa dasar yang sah berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Alexander menyebut ancaman terhadap keamanan data terus berkembang dan melintasi batas negara. Data yang pernah terekspos dapat kembali muncul melalui saluran maupun metode berbeda. Karena itu, perlindungan dan penanganannya memerlukan keterlibatan pemerintah, aparat penegak hukum, pengelola sistem, penyelenggara platform digital, serta masyarakat. Risiko tersebut dapat menimpa siapa pun tanpa membedakan jabatan atau status sosial, sehingga setiap pihak yang memiliki akses terhadap data perlu ikut menjaga dan menindaklanjutinya ketika terjadi kebocoran.

Tag: data pribadi, Kemkomdigi, BSSN, Polri, keamanan siber