Lima Orang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Motor Listrik BGN
2026-10-02 16:02 WIB · aindari · 👁 864 dibaca
Kejaksaan Agung menyidik dugaan rekayasa pengadaan sepeda motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis dengan nilai anggaran sekitar Rp1,2 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik oleh PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) untuk mendukung tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Penetapan dilakukan oleh tim penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil), bersama penanganan perkara oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan pengumuman tersebut di Jakarta pada Jumat. Empat tersangka berasal dari pihak swasta, yakni Andri Mulyono, YY, AA, dan GB. Andri tercatat sebagai Komisaris PT Adhi Sakti Energi (ASE) sekaligus Komisaris PT YAT, YY menjabat Direktur PT YAT, sedangkan AA dan GB merupakan Direktur PT ASE.
Tersangka lainnya ialah Kolonel Cpl Budi Utomo. Ia merupakan anggota TNI yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus pejabat penandatangan komitmen dalam pengadaan sepeda motor listrik. Andri dan Budi sebelumnya telah lebih dahulu diumumkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Penyidik menduga kelima orang tersebut bekerja sama untuk mengarahkan proses pengadaan agar PT YAT menjadi pemenang. Dugaan pengaturan itu mencakup penentuan spesifikasi, penyusunan harga perkiraan sendiri, proses penetapan pemenang, serta penyediaan perusahaan pembanding. Nilai anggaran proyek disebut mencapai kurang lebih Rp1,2 triliun, sementara penghitungan potensi kerugian negara masih berlangsung.
Dalam pelaksanaan kontrak, volume pengadaan yang awalnya ditetapkan sebanyak 25.644 unit kemudian berubah menjadi 21.801 unit. Namun, berdasarkan keterangan saksi, pekerjaan yang benar-benar terealisasi hingga 20 Maret 2026 baru 2.117 unit. Penyidik menduga terdapat berita acara serah terima yang menggambarkan pekerjaan 21.801 unit telah rampung seluruhnya. Dokumen itu kemudian diduga digunakan sebagai dasar dalam proses pembayaran.
Para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Budi ditahan di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya, Andri di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, YY di Rutan Kelas I Pondok Bambu, serta AA dan GB di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tag: Kejaksaan Agung, korupsi, BGN, Makan Bergizi Gratis, motor listrik