Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Politik

MA Nyatakan Pendapat DPRD Gowa soal Pemakzulan Bupati Sah Menurut Hukum

2026-10-02 22:01 WIB · aindari

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan DPRD Gowa setelah lembaga tersebut menyetujui usulan pemberhentian Bupati Sitti Husniah Talenrang melalui hak angket dan hak menyatakan pendapat.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Putusan itu tercatat dalam perkara Nomor 1 UP/2026 yang didaftarkan pada 21 Agustus 2026 dan diputus pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Dalam direktori kepaniteraan, majelis menyatakan permohonan tersebut dikabulkan serta objek permohonannya memiliki dasar hukum. Perkara itu diperiksa oleh majelis yang dipimpin Dr H Irfan Fachruddin, bersama Dr Lulik Tri Cahyaningrum dan Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi.

Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab membenarkan putusan tersebut saat dikonfirmasi di Makassar, Jumat. Ia menyampaikan bahwa putusan MA berkaitan dengan proses pemakzulan Bupati Gowa yang sebelumnya telah disetujui 45 anggota DPRD Kabupaten Gowa.

Pakar Hukum Tata Pemerintahan Prof Aminuddin Ilmar menjelaskan, setelah menerima putusan MA, pimpinan DPRD Gowa perlu mengirimkan usulan pemberhentian bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Selatan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Menteri Dalam Negeri selanjutnya menerbitkan keputusan pemberhentian terhadap bupati yang bersangkutan.

Mekanisme tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan itu menyebutkan bahwa pemberhentian bupati atau wakil bupati dapat diusulkan kepada menteri berdasarkan putusan MA atas pendapat DPRD. Proses tersebut dapat ditempuh jika kepala daerah dinilai melanggar sumpah jabatan, tidak menjalankan kewajiban, melanggar larangan jabatan tertentu, atau melakukan perbuatan tercela.

Pendapat DPRD harus ditetapkan dalam rapat paripurna yang dihadiri sedikitnya tiga perempat anggota DPRD dan disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir. MA wajib memeriksa serta memutus permohonan tersebut paling lambat 30 hari sejak diterima, dengan putusan yang bersifat final. Setelah pimpinan DPRD menyampaikan usulan, Menteri Dalam Negeri wajib menetapkan pemberhentian paling lambat 30 hari sejak usulan diterima.

Sebelumnya, DPRD Gowa menyepakati usulan pemakzulan Sitti Husniah Talenrang dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat pada 12 Agustus. Keputusan itu diambil setelah panitia khusus menyelesaikan pemeriksaan atas tiga isu, yakni dugaan tindakan amoral atau tercela, dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah, serta pencabutan bantuan beasiswa doktoral. Selain proses politik tersebut, Sitti Husniah juga menghadapi perkara dugaan korupsi dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Bareskrim Polri. Perkara pidana itu masih berjalan.

Tag: Mahkamah Agung, DPRD Gowa, Pemakzulan Bupati, Sitti Husniah Talenrang, Politik daerah