Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Ekonomi

Program JSB Sasar 100.000 Pekerja Rentan di 10 Provinsi

2026-10-03 17:03 WIB · aindari · 👁 517 dibaca

Pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan BAZNAS memperluas perlindungan pekerja rentan melalui jaminan kecelakaan kerja, kematian, serta pemberdayaan ekonomi.

Pemerintah menggandeng BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI untuk memperluas jaminan sosial bagi pekerja rentan. Melalui Program Jaminan Sosial BAZNAS (JSB), sebanyak 100.000 pekerja di 10 provinsi ditargetkan memperoleh perlindungan. Program ini diluncurkan di Kampung Pemulung, Jurangmangu, Tangerang Selatan, pada Jumat (2/10/2026).

Program tersebut memberikan perlindungan selama enam bulan melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PM Dyah Tri Kumolosari, yang mewakili Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, menyatakan pemerintah berupaya memastikan pekerja rentan tidak tersisih dari sistem jaminan sosial.

Dyah juga menyampaikan rencana penyiapan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi pekerja yang kesulitan membayar iuran. Menurut dia, langkah itu sejalan dengan perhatian Presiden terhadap penguatan perlindungan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan, perlindungan pekerja harus turut menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga. Dalam program JSB, peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak memperoleh perawatan dan pengobatan sesuai kebutuhan medis tanpa batas biaya hingga sembuh. Jika peserta meninggal bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris dapat menerima santunan JKM Rp42 juta dan manfaat beasiswa pendidikan maksimal Rp174 juta untuk paling banyak dua anak, sesuai ketentuan.

Kolaborasi dengan BAZNAS dinilai penting karena lembaga tersebut memiliki jaringan hingga daerah dan berhubungan langsung dengan mustahik serta pekerja rentan. Hingga kini, BAZNAS Pusat telah memverifikasi 9.891 pekerja untuk proses perlindungan, sedangkan lebih dari 8.500 pekerja lain berada pada tahap lanjutan setelah datanya dihimpun. Di tingkat daerah, lebih dari 45.000 pekerja mustahik telah memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan perluasan kerja sama dengan BAZNAS pusat dan daerah pada tahun depan, dengan sasaran hingga 1 juta pekerja. Selain manfaat jaminan sosial, penerima dan ahli waris juga dapat mengikuti Program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian Penerima Manfaat (PEKA). Pendampingan ini mencakup keterampilan dan sumber penghasilan baru, seperti kewirausahaan, pemasaran digital, kuliner, kerajinan, serta usaha lain yang disesuaikan dengan potensi ekonomi daerah. Program tersebut diarahkan agar manfaat yang diterima dapat mendukung produktivitas dan kemandirian keluarga.

Tag: jaminan sosial, pekerja rentan, BPJS Ketenagakerjaan, BAZNAS, pemberdayaan ekonomi