OJK Berlakukan Keringanan Kredit untuk Korban Gempa di Delapan Kabupaten Flores
2026-10-04 06:05 WIB · aindari · 👁 500 dibaca

Kebijakan yang berlaku selama tiga tahun itu memberi ruang penyesuaian pembayaran dan akses pembiayaan baru bagi debitur terdampak bencana.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perlakuan khusus bagi kredit dan pembiayaan warga terdampak gempa bumi di delapan kabupaten di Flores, Nusa Tenggara Timur. Kebijakan ini ditujukan bagi masyarakat yang mengalami tekanan ekonomi setelah bencana dan belum dapat memenuhi kewajiban kredit seperti biasa.
Gubernur NTT Melki Laka Lena menyambut kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut atas aspirasi warga yang disampaikan pemerintah provinsi kepada pemerintah pusat dan OJK. Aspirasi itu juga disampaikan ketika Presiden Prabowo Subianto berkunjung ke Nagekeo. Menurut Melki, keputusan di tingkat nasional tersebut menjadi bentuk respons terhadap kebutuhan masyarakat selama masa pemulihan.
Perlakuan khusus itu mencakup wilayah Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka. Keputusan ditetapkan Dewan Komisioner OJK di Jakarta pada 28 September 2026 setelah lembaga tersebut mengumpulkan data dan melakukan asesmen mengenai kondisi daerah terdampak.
Salah satu ketentuannya adalah penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk fasilitas dengan plafon hingga Rp10 miliar. Kredit atau pembiayaan yang telah direstrukturisasi juga dapat dikategorikan berkualitas lancar. Ketentuan ini berlaku bagi pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana.
OJK turut membuka kemungkinan penyaluran pembiayaan baru kepada debitur terdampak. Pembiayaan baru tersebut dapat dinilai secara terpisah sehingga tidak menggunakan konsep one obligor. Aturan ini merujuk pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.
Ketentuan tersebut berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, serta lembaga jasa keuangan lainnya. Penerapannya juga berlaku secara mutatis mutandis bagi perusahaan pegadaian. Masa berlaku kebijakan ditetapkan tiga tahun sejak 28 September 2026.
Selama periode itu, OJK akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan lembaga jasa keuangan untuk memantau kondisi debitur serta dampak bencana terhadap sektor keuangan. Pemerintah Provinsi NTT berharap relaksasi tersebut membantu warga mempertahankan usaha, memulihkan pendapatan keluarga, dan menyesuaikan pembayaran dengan kemampuan ekonomi mereka. Melki juga meminta perbankan serta lembaga keuangan mendukung masyarakat hingga proses pemulihan ekonomi Flores berlangsung bertahap.
Tag: OJK, kredit, gempa Flores, NTT, pemulihan ekonomi