Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

BRI Gandeng KPK Perkuat Peran Penyuluh Antikorupsi pada 2026

2026-10-04 17:02 WIB · aindari · 👁 599 dibaca

Sebanyak 41 pegawai BRI mengikuti pelatihan antikorupsi yang dirancang untuk menyiapkan agen perubahan di berbagai unit kerja.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi untuk menyelenggarakan Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi (PELOPOR) BRI 2026. Program ini menjadi bagian dari upaya perusahaan memperkuat tata kelola, transparansi, akuntabilitas, serta budaya integritas di seluruh organisasi.

Pelatihan tersebut diikuti 41 peserta yang berasal dari sejumlah fungsi strategis BRI dan berbagai wilayah di Indonesia. Peserta mencakup unsur audit, legal dan compliance, manajemen risiko, bisnis, serta operasional. Mereka dipersiapkan untuk menjalankan peran sebagai Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) sekaligus menjadi teladan dan penggerak perilaku berintegritas di unit kerja masing-masing.

Rangkaian kegiatan dimulai dengan pembelajaran daring pada 11 September 2026. Tahap berikutnya berlangsung secara tatap muka pada 14 hingga 19 September 2026 di BRI Corporate University, Regional Campus Bandung, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Materi yang diberikan meliputi pencegahan korupsi, benturan kepentingan, gratifikasi, dan penerapan nilai integritas dalam aktivitas serta proses bisnis perusahaan.

Direktur Legal & Compliance BRI Mahdi Yusuf menyatakan, penguatan tata kelola tidak dapat hanya bergantung pada sistem, kebijakan, dan pengawasan. Menurut dia, efektivitas upaya tersebut juga ditentukan oleh budaya organisasi serta tindakan pegawai dalam menjalankan pekerjaan dan mengambil keputusan. Melalui PELOPOR, BRI berupaya memperluas peran pegawai yang dapat mendorong penerapan integritas di lingkungan kerja.

Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK Yonathan Demme Tangdilintin menyebut keberhasilan pencegahan korupsi turut dipengaruhi kualitas integritas sumber daya manusia. Karena itu, komitmen pribadi perlu diperkuat dengan lingkungan kerja yang mendukung perilaku antikorupsi. Pendidikan dalam program ini tidak hanya diarahkan untuk menambah pengetahuan, tetapi juga membantu peserta mengenali risiko dan menyebarkan nilai antikorupsi.

Setelah pelatihan, peserta akan menjalani asesmen sertifikasi Penyuluh Antikorupsi sesuai ketentuan yang berlaku serta melaksanakan rencana aksi yang disusun selama program. Sertifikasi tersebut merupakan uji kompetensi berdasarkan standar yang berlaku dan berbeda dari bukti keikutsertaan pelatihan. BRI dan KPK sebelumnya juga menjalankan program serupa pada 2024. Para peserta diharapkan menerapkan pengetahuan yang diperoleh, memberikan edukasi, dan memperkuat kesadaran integritas dalam setiap proses bisnis BRI.

Tag: BRI, KPK, antikorupsi, tata kelola, integritas