Densus 88 Amankan 11 Terduga Teroris dari Enam Provinsi
2026-10-04 19:30 WIB · aindari · 👁 482 dibaca

Penangkapan dilakukan dalam rangkaian penegakan hukum yang menyasar dugaan keterlibatan dalam jaringan terafiliasi Daulah Islamiyah dan jaringan terorisme lainnya.
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka dugaan terorisme dalam serangkaian penegakan hukum di enam provinsi. Kegiatan tersebut berlangsung sejak Jumat (2/10), dengan lokasi penindakan meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara. Informasi itu disampaikan Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana di Jakarta, Minggu.
Sebelas orang yang diamankan masing-masing berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42). Menurut penyidik, para tersangka diduga memiliki hubungan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya.
Densus menyebut peran mereka tidak seragam. Dugaan aktivitas yang ditelusuri mencakup konsolidasi jaringan, pelatihan, penyebaran propaganda, dan perekrutan anggota. Kegiatan rekrutmen disebut berlangsung secara langsung maupun melalui media sosial. Sebagian tersangka juga diduga terlibat dalam pemufakatan tindak pidana terorisme.
Setelah penangkapan, penyidik melakukan sejumlah tindakan hukum untuk memperkuat perkara. Langkah tersebut mencakup penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap saksi dan para tersangka. Proses itu masih berjalan untuk mengurai peran setiap orang dan hubungan di antara mereka.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya keterhubungan lintas wilayah. Hubungan tersebut, antara lain, berlangsung melalui pertemuan daring yang digunakan untuk indoktrinasi, konsolidasi jaringan, dan pembinaan. Densus juga menemukan dugaan pelatihan pada sebagian tersangka, termasuk latihan fisik, latihan menembak, serta kegiatan lain yang berkaitan dengan militansi terorisme.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterkaitan para tersangka dengan individu atau jaringan lain. Barang bukti yang telah ditemukan akan diperiksa lebih lanjut untuk memperoleh gambaran mengenai hubungan tersebut. Karena penyidikan belum selesai, Densus belum menyampaikan keseluruhan hasil pendalaman perkara.
Polri menyatakan penegakan hukum ini merupakan bagian dari deteksi dini dan pencegahan terhadap potensi aksi terorisme. Langkah tersebut diarahkan untuk menghambat konsolidasi, propaganda, perekrutan, pembinaan, serta peningkatan kemampuan yang berpotensi berkembang menjadi tindakan kekerasan.
Tag: Densus 88, terorisme, Daulah Islamiyah, penegakan hukum, Polri