Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Gaya Hidup

Lima Informasi Pribadi yang Sebaiknya Tidak Dipajang di Media Sosial

2026-10-05 06:03 WIB · aindari · 👁 499 dibaca

Kebiasaan membagikan identitas, kontak, lokasi, dan data keuangan secara terbuka dapat memperbesar risiko penipuan serta penyalahgunaan data.

Kemudahan mengunggah foto dan cerita membuat informasi pribadi sering tersebar tanpa pertimbangan panjang. Padahal, data yang tampak sepele dapat dipakai untuk mengenali seseorang, menyusun profil, atau menjalankan penipuan. Survei Indeks Literasi Digital terhadap 10.000 responden di Indonesia mencatat 61,3 persen responden menampilkan nomor ponsel pribadi, 58,1 persen mencantumkan tanggal lahir, dan 38,9 persen menuliskan alamat rumah di media sosial.

Salah satu informasi yang perlu dijaga adalah dokumen identitas, seperti KTP, kartu keluarga, paspor, dan SIM. Nomor induk kependudukan serta data di dalam dokumen tersebut dapat membantu mengidentifikasi pemiliknya. Kementerian Komunikasi dan Digital mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan NIK atau data KK secara sembarangan. Jika dokumen diperlukan untuk layanan tertentu, bagian yang tidak relevan sebaiknya ditutup sebelum dikirim atau diunggah.

Nomor telepon dan alamat tempat tinggal juga tidak ideal untuk konsumsi publik. Keduanya dapat dimanfaatkan untuk mengirim gangguan berulang, menjalankan modus penipuan, atau memperkirakan keberadaan seseorang. Pengguna dapat memeriksa kembali pengaturan privasi, terutama apabila tidak ada kebutuhan bagi orang banyak untuk mengetahui nomor kontak maupun lokasi rumah.

Data keuangan harus mendapat perlindungan lebih ketat. Nomor rekening, nomor kartu debit atau kredit, PIN, CVV atau CVC, serta kode One Time Password (OTP) tidak boleh dibagikan melalui unggahan maupun pesan. OTP tetap harus dirahasiakan meski permintaan datang dari orang yang mengaku sebagai petugas bank atau penyedia layanan. Kode tersebut berpotensi digunakan untuk mengambil alih akun digital atau akses ke layanan keuangan. Federal Trade Commission mencatat laporan kerugian konsumen akibat penipuan yang berawal dari media sosial mencapai 2,1 miliar dolar AS sepanjang 2025.

Membagikan lokasi secara langsung juga mengandung risiko. Informasi bahwa seseorang sedang berada di rumah, kantor, sekolah, atau tempat tertentu dapat membantu orang asing membaca pola aktivitasnya. Sebanyak 30,2 persen responden survei Indeks Literasi Digital mengaku pernah mencantumkan lokasi terkini saat mengunggah konten. Unggahan lokasi tidak otomatis berbahaya, tetapi pembatasan audiens dapat mengurangi paparan informasi tersebut.

Tanggal lahir dan rincian keluarga termasuk data lain yang perlu dibatasi. Nama lengkap kerabat, hubungan keluarga, atau pekerjaan mereka dapat menjadi potongan informasi untuk membangun profil identitas ketika digabungkan dengan data lain di internet. Survei yang sama menunjukkan 18,2 persen responden mencantumkan nama anggota keluarga beserta hubungan atau pekerjaannya. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi turut mencakup data keuangan, biometrik, nama lengkap, kewarganegaraan, serta informasi lain yang dapat mengidentifikasi seseorang. Pengguna disarankan mengatur siapa yang dapat melihat unggahan dan daftar kontak, lalu menimbang kebutuhan serta risiko sebelum membagikan informasi.

Tag: keamanan digital, data pribadi, media sosial, penipuan online, privasi