Kredit Perbankan Tumbuh 13,65 Persen hingga Agustus 2026
2026-10-05 17:05 WIB · aindari · 👁 876 dibaca

OJK mencatat penyaluran kredit mencapai Rp9.178 triliun dengan dukungan pertumbuhan pembiayaan investasi dan korporasi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit perbankan mencapai Rp9.178 triliun pada Agustus 2026. Nilai tersebut meningkat 13,65 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut perkembangan itu mencerminkan penguatan kinerja intermediasi perbankan.
Kredit investasi menjadi penopang utama berdasarkan penggunaannya, dengan pertumbuhan tahunan 25,11 persen. Kredit modal kerja naik 11,45 persen, sedangkan kredit konsumsi tumbuh 5,07 persen. Dari sisi debitur, pembiayaan kepada korporasi mencatat kenaikan terbesar, yakni 22,18 persen. Kredit untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga tetap tumbuh positif sebesar 2,38 persen.
Berdasarkan kepemilikan bank, kredit bank milik negara mencatat pertumbuhan tertinggi, yaitu 16,41 persen secara tahunan. Pada saat yang sama, baki debet layanan buy now pay later (BNPL) perbankan mencapai Rp31,41 triliun. Nilai itu setara dengan 0,34 persen dari total kredit perbankan dan meningkat 29,10 persen dibandingkan setahun sebelumnya. Jumlah rekening BNPL tercatat mencapai 34 juta.
Dana pihak ketiga (DPK) perbankan juga meningkat 10,94 persen menjadi Rp10.413 triliun. Deposito mencatat pertumbuhan paling tinggi sebesar 13,10 persen, disusul giro 9,82 persen dan tabungan 9,56 persen. OJK menyatakan kondisi likuiditas masih memadai. Rasio alat likuid terhadap non-core deposit berada di 102,31 persen, sementara rasio alat likuid terhadap DPK mencapai 23,04 persen. Keduanya masih melampaui batas masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Rasio liquidity coverage ratio tercatat 187,1 persen.
Kualitas aset dan kinerja bank juga tetap terjaga. Rasio kredit bermasalah bruto berada pada 2,11 persen, sedangkan rasio bersihnya 0,84 persen. Loan at risk tercatat 8,56 persen dan tingkat pengembalian aset perbankan berada di 2,43 persen. Angka-angka tersebut menjadi indikator yang dipantau OJK seiring berlanjutnya ekspansi kredit.
Dalam pengawasan aktivitas ilegal, OJK meminta bank melakukan enhanced due diligence atau pemblokiran terhadap sekitar 38.796 rekening yang terindikasi terkait perjudian daring berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital. Bank juga diminta menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan NIK pihak terindikasi serta menjalankan pemeriksaan lanjutan. Di bidang kebijakan, OJK menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum, PADK Nomor 10 Tahun 2026 mengenai manajemen risiko country risk dan transfer risk, serta panduan CRMS 2026 untuk memperkuat pengelolaan risiko iklim di sektor perbankan.
Tag: kredit perbankan, OJK, DPK, BNPL, risiko perbankan