Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Kesehatan

Panduan Memeriksa Iuran dan Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Secara Online

2026-10-05 17:06 WIB · aindari · 👁 931 dibaca

Peserta dapat mengecek tagihan, riwayat pembayaran, dan status kepesertaan melalui Mobile JKN serta layanan WhatsApp resmi BPJS Kesehatan.

Peserta BPJS Kesehatan dapat memeriksa tagihan iuran tanpa mendatangi kantor cabang. Pengecekan ini penting untuk memastikan kepesertaan tetap aktif sekaligus mengetahui apakah masih ada kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan. Informasi tagihan juga dapat diperiksa sebelum peserta melakukan pelunasan.

Salah satu kanal yang tersedia ialah aplikasi Mobile JKN. Peserta perlu memastikan aplikasi telah terpasang di ponsel dan akun sudah terdaftar. Setelah membuka aplikasi, peserta dapat masuk menggunakan akun kepesertaan, lalu memilih menu Info Iuran. Layar akan menampilkan informasi mengenai tagihan iuran yang tercatat.

Mobile JKN juga menyediakan fitur untuk melihat pembayaran sebelumnya. Peserta dapat membuka menu Riwayat Pembayaran guna mencocokkan iuran yang telah dibayarkan dengan catatan pada sistem kepesertaan. Pemeriksaan tersebut membantu peserta mengetahui bulan yang sudah dibayar serta mendeteksi kemungkinan iuran yang masih tertunggak.

Pengecekan juga dapat dilakukan melalui layanan administrasi digital BPJS Kesehatan di WhatsApp. Pada layanan CHIKA, peserta perlu memilih menu pemeriksaan tagihan dan memasukkan data yang diminta, termasuk NIK serta tanggal lahir. Setelah proses tersebut selesai, informasi mengenai tagihan dan status kepesertaan akan diberikan. Untuk kebutuhan administrasi lainnya, peserta dapat menggunakan layanan PANDAWA melalui WhatsApp dengan mengikuti tahapan verifikasi yang ditetapkan.

Iuran yang tidak dibayar sesuai ketentuan dapat menyebabkan status kepesertaan menjadi tidak aktif akibat tunggakan. Pengaktifan kembali dilakukan setelah peserta menyelesaikan kewajiban pembayaran berdasarkan aturan yang berlaku. Peserta yang kesulitan melunasi tunggakan sekaligus dapat memanfaatkan program Rencana Pembayaran Bertahap atau REHAB. Pada 2026, program tersebut dikembangkan menjadi REHAB 3.0 dengan pilihan pembayaran bertahap yang lebih fleksibel bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah atau PBPU.

Jika pembayaran telah dilakukan tetapi belum muncul dalam riwayat, peserta disarankan menyimpan bukti transaksi. Bukti tersebut dapat digunakan saat menghubungi kanal layanan resmi BPJS Kesehatan untuk meminta bantuan. Pemeriksaan berkala melalui layanan digital membantu peserta mengetahui lebih awal apabila terdapat tagihan yang belum terselesaikan dan memantau status kepesertaan tanpa perlu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.

Tag: BPJS Kesehatan, Mobile JKN, CHIKA, PANDAWA, REHAB 3.0