RUU Satu Data Indonesia Disepakati untuk Dibawa ke Rapat Paripurna
2026-10-05 17:11 WIB · aindari · 👁 775 dibaca

Baleg DPR dan pemerintah menyetujui hasil pembahasan RUU Satu Data Indonesia yang mengatur tata kelola, kewenangan, akses, hingga perlindungan data nasional.
Badan Legislasi DPR RI menyetujui hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) untuk diteruskan ke rapat paripurna pada Selasa (6/10). Forum tersebut akan menjadi tahap pengambilan keputusan atas rancangan regulasi yang telah dibahas bersama pemerintah.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat Baleg di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan meminta persetujuan agar hasil pembahasan dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Legislator dan perwakilan pemerintah kemudian menyetujui langkah tersebut.
Wakil Ketua Baleg sekaligus Ketua Panitia Kerja RUU SDI, Sturman Panjaitan, mengatakan pembahasan daftar inventarisasi masalah dilakukan secara intensif dengan menekankan transparansi serta keterlibatan publik. Hasil pembahasan mencakup pengaturan data dasar nasional yang dikuasai negara dan digunakan sebagai rujukan dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal, penganggaran, penyaluran bantuan sosial, serta kepentingan strategis nasional lainnya.
Dalam rancangan itu, penyelenggaraan Satu Data Indonesia akan berada di bawah lembaga yang bertanggung jawab kepada presiden. Struktur tersebut dirancang untuk menggantikan Badan Satu Data Indonesia, dengan peran koordinatif, normatif, dan fasilitatif dalam menghubungkan pembina data, produsen data, serta wali data. RUU ini juga membagi kewenangan produksi dan pengelolaan data antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta desa atau kelurahan.
Ketentuan teknis mewajibkan seluruh produsen dan wali data menerapkan standar data, metadata, kode referensi atau data induk, serta sistem katalog data nasional. Pengaturan itu tidak dimaksudkan untuk memusatkan seluruh penguasaan data pada satu lembaga. Akses terhadap data terbatas dapat dikenai biaya yang dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak. Untuk data tertutup, pemindahan atau akses ke luar yurisdiksi Indonesia harus memperoleh persetujuan DPR.
RUU SDI juga membuka ruang partisipasi masyarakat melalui penyampaian masukan, pelaporan dugaan penyalahgunaan data, pengawasan bersama, dan pemberian data secara sukarela. Sengketa diutamakan diselesaikan melalui jalur nonlitigasi. Mediasi ditetapkan paling lama 14 hari kerja dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
Untuk mendukung kepatuhan dan keberlanjutan penerapan Satu Data Indonesia, rancangan tersebut memuat sanksi administratif, ketentuan pidana, serta aturan peralihan. Setelah seluruh daftar inventarisasi masalah dibahas, RUU SDI disepakati dalam panja dengan susunan 20 bab dan 141 pasal.
Tag: RUU Satu Data Indonesia, Baleg DPR, data nasional, rapat paripurna, tata kelola data