OJK Perkirakan Pertumbuhan Sektor PPDP Melambat pada 2026
2026-10-05 17:12 WIB · aindari · 👁 690 dibaca

Tekanan ekonomi global dan reklasifikasi pada industri asuransi serta penjaminan menjadi faktor yang memengaruhi proyeksi kinerja sektor PPDP.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun tetap mencatat pertumbuhan hingga akhir 2026. Namun, laju ekspansinya diprediksi lebih terbatas dibandingkan sasaran yang ditetapkan pada awal tahun, sejalan dengan meningkatnya tekanan terhadap perekonomian global dan pasar keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut pertumbuhan program asuransi diperkirakan berada di kisaran 2-4 persen. Aset dana pensiun diproyeksikan meningkat 4-6 persen, sedangkan aset industri penjaminan diperkirakan tumbuh lebih tinggi, yakni sekitar 28-30 persen. Proyeksi tersebut juga mempertimbangkan reklasifikasi yang terjadi pada sektor asuransi dan penjaminan pada 2026.
OJK menyatakan akan memantau berbagai faktor yang memengaruhi kinerja setiap subsektor, termasuk perubahan kondisi ekonomi dan pasar keuangan serta dampaknya terhadap aset investasi. Hasil pemantauan itu akan digunakan untuk menentukan kebijakan dan koordinasi yang diperlukan guna menjaga ketahanan industri sekaligus mendorong pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan.
Sampai Agustus 2026, kondisi sektor PPDP secara umum masih stabil. Aset industri asuransi tercatat Rp1.200,55 triliun, naik 2,56 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Di dalamnya, aset asuransi komersial mencapai Rp982,18 triliun atau meningkat 3,59 persen. Pendapatan premi asuransi komersial terkumpul Rp255,40 triliun, tumbuh 2,66 persen secara tahunan.
Premi asuransi jiwa menjadi penopang dengan kenaikan 7,01 persen menjadi Rp125,75 triliun. Sebaliknya, premi asuransi umum dan reasuransi turun 2,35 persen menjadi Rp99,61 triliun. Dari sisi permodalan, rasio solvabilitas berbasis risiko asuransi jiwa mencapai 471,57 persen, sementara asuransi umum dan reasuransi berada di 331,52 persen. Keduanya masih jauh di atas batas minimum 120 persen. Adapun aset asuransi nonkomersial, yang mencakup BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program jaminan bagi ASN, TNI, dan Polri, turun 1,85 persen menjadi Rp218,37 triliun.
Pada industri dana pensiun, aset per Agustus 2026 meningkat 6,99 persen menjadi Rp1.724,14 triliun. Aset program pensiun sukarela tumbuh 4,31 persen menjadi Rp412,39 triliun, sedangkan program wajib naik 7,86 persen hingga Rp1.311,75 triliun. Di sisi lain, aset perusahaan penjaminan masih terkontraksi 5,17 persen secara tahunan menjadi Rp46,30 triliun.
Tag: OJK, sektor PPDP, asuransi, dana pensiun, penjaminan