Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

Investigasi Itjen Imipas Ungkap 13 Bangunan di Luar Lapas Cibinong Tak Masuk Daftar BMN

2026-10-06 06:13 WIB · aindari · 👁 553 dibaca

Sebanyak 21 bangunan ditemukan di area luar Lapas Kelas IIA Cibinong, tetapi hanya delapan yang tercatat sebagai Barang Milik Negara.

Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menemukan 21 bangunan di area luar Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Bogor. Dari jumlah tersebut, 13 bangunan tidak tercatat dalam sistem manajemen Barang Milik Negara (BMN). Temuan itu disampaikan Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan di Jakarta, Senin.

Delapan bangunan lainnya tercatat sebagai BMN. Fasilitas yang masuk daftar tersebut meliputi rumah kepala lapas, rumah pejabat yang menangani keamanan, rumah pejabat registrasi, wisma asimilasi, tiga kontainer, serta satu bangunan yang belum dijelaskan peruntukannya. Wisma asimilasi digunakan warga binaan yang menjalani program asimilasi.

Rudi menyebut 13 bangunan yang tidak tercatat sebelumnya ditemukan dalam inspeksi mendadak Ombudsman RI pada 22 September. Bangunan itu terdiri atas dua bangunan di bagian belakang yang menghadap sungai, delapan bangunan berpagar hitam, serta tiga bangunan yang digunakan sebagai tempat beristirahat petugas jaga.

Menurut hasil investigasi, bangunan-bangunan tersebut dibangun pada 2023 dengan swadaya warga binaan dan diperuntukkan bagi rumah pegawai. Renovasi dilakukan setelah pergantian kepala lapas pada 2023, kemudian rampung pada awal 2026. Karena pembangunannya tidak memakai anggaran negara, bangunan dan perabot di dalamnya tidak dapat dicatat sebagai BMN. Pemerintah kemudian memutuskan bangunan yang tidak menggunakan dana negara itu dihancurkan agar tidak kembali dimanfaatkan.

Itjen Imipas juga menjelaskan temuan fasilitas mewah dan minuman keras di salah satu bangunan. Rudi mengatakan barang-barang tersebut bukan milik Adi Nugroho Wicaksono, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Cibinong, melainkan milik warga binaan bernama Jimmy Masrin. Sebagian barang dipindahkan pada malam 23 September, sebelum Menteri Imipas meninjau lokasi pada 24 September. Sebagian ditemukan di bekas kandang sapi, sementara lainnya telah dibawa keluar. Pendingin ruangan, kulkas, dan televisi yang tidak tercatat sebagai BMN kemudian dihancurkan.

Guest house yang ditemukan disebut berasal dari bangunan lama, yang sebelumnya berfungsi sebagai kantor, gudang, dan kantor SAE. Bangunan itu diubah menjadi tempat menerima kunjungan warga binaan dengan dana dari warga binaan. Tiga kontainer memang tercatat sebagai BMN, tetapi fasilitas di dalamnya juga disebut dibiayai warga binaan, termasuk Indra Kesuma atau Indra Kenz. Adapun simulator golf belum terwujud dan baru dalam tahap rencana pembangunan; bekas materialnya sudah dibersihkan. Mobil mewah yang terlihat merupakan kendaraan pengunjung, sedangkan area biru yang sempat diduga kolam renang dinyatakan sebagai tempat kotoran sapi.

Tag: Lapas Cibinong, Itjen Imipas, Barang Milik Negara, Ombudsman RI, warga binaan