Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Politik

MK Agendakan Putusan Sengketa Syarat Pendidikan Gibran pada Selasa Malam

2026-10-06 09:01 WIB · aindari · 👁 893 dibaca

Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara PHPU Presiden 2024 yang menguji keabsahan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Selasa malam. Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu berkaitan dengan gugatan terhadap pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Sidang pengucapan putusan dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta.

Gugatan tersebut diajukan oleh 12 pemohon, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Mereka didampingi tim kuasa hukum yang antara lain beranggotakan Bambang Widjojanto dan Refly Harun.

Para pemohon menilai ketentuan pendidikan minimum bagi calon presiden dan calon wakil presiden harus dipenuhi secara sah. Mereka mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang dipakai Gibran untuk memenuhi persyaratan pencalonan. Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum pemohon menyatakan dugaan masalah tersebut tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga kemungkinan adanya manipulasi.

Ketentuan mengenai pendidikan calon presiden dan wakil presiden tercantum dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Aturan tersebut kemudian memiliki ketentuan turunan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Perkara ini juga memunculkan perdebatan mengenai kewenangan MK untuk memeriksa keabsahan syarat pencalonan yang diajukan para pemohon.

Rangkaian sidang dimulai pada 21 September dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Dua hari kemudian, MK mendengarkan jawaban KPU sebagai termohon, keterangan pihak terkait, serta keterangan Bawaslu. Tahap pembuktian pemohon berlangsung pada 30 September melalui pemeriksaan saksi, ahli, dan pengesahan alat bukti tambahan. Pemohon menghadirkan mantan anggota KPU periode 2007–2012, I Gusti Putu Artha, serta ahli Titi Anggraini, Yance Arizona, dan Bivitri Susanti.

Pada 1 Oktober, giliran KPU, pihak terkait, dan Bawaslu menyampaikan pembuktian. KPU menghadirkan mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, yang membantah tudingan adanya cacat administratif maupun manipulasi dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Sehari sebelum putusan, MK meminta keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta perwakilan Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Australia. Seluruh rangkaian pemeriksaan itu menjadi bahan bagi hakim konstitusi dalam menentukan putusan perkara.

Tag: Mahkamah Konstitusi, Gibran Rakabuming Raka, PHPU Presiden 2024, syarat pendidikan, Pemilu 2024