DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan Sebelum Batas Waktu MK
2026-10-06 12:01 WIB · aindari · 👁 870 dibaca

Persetujuan dalam rapat paripurna menjadi tindak lanjut atas putusan MK yang memerintahkan pemisahan aturan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.
DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk ditetapkan sebagai undang-undang. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengesahan tersebut merupakan pelaksanaan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam putusan yang dibacakan pada 31 Oktober 2024 itu, MK meminta pembentuk undang-undang memisahkan ketentuan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pembentuk undang-undang diberi waktu paling lama dua tahun, sehingga tenggat penyusunan aturan baru berakhir pada 31 Oktober 2026.
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pandangan setiap fraksi mengenai persetujuan RUU tersebut dalam rapat paripurna. Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Sebelumnya, pembahasan tingkat I antara Komisi IX DPR dan pemerintah telah dirampungkan pada Senin (5/10), kemudian rancangan regulasi itu diajukan untuk memperoleh persetujuan dalam pembahasan tingkat II.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari melaporkan bahwa penyusunan RUU dilakukan melalui pembahasan intensif dengan melibatkan masyarakat dan sejumlah pemangku kepentingan. Komisi IX juga mengadakan konsultasi publik serta audiensi. Berbagai masukan itu dikaji oleh panitia kerja dan dipertimbangkan untuk mempertemukan kepentingan pekerja, pemberi kerja, serta pihak terkait lainnya.
Setelah pembahasan, undang-undang tersebut memuat 23 bab dan 313 pasal. Materinya mencakup hak normatif pekerja, jaminan sosial, status hubungan kerja, serta keselamatan dan kesehatan kerja. Aturan itu juga memuat ketentuan tentang pengupahan, hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja, dana cadangan pesangon, pengawasan, penyidikan, dan sanksi pidana.
Menurut Putih, regulasi baru ini diarahkan untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja rentan sekaligus memberi kepastian hukum kepada pekerja dan pemberi kerja. Pemerintah dan DPR juga menempatkan penciptaan serta perluasan kesempatan kerja, peningkatan kompetensi dan produktivitas, serta daya saing tenaga kerja sebagai bagian dari tujuan regulasi.
UU tersebut dirancang menyesuaikan perubahan pola kerja dan perkembangan teknologi digital. Penyusunannya juga diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja, iklim investasi, keberlanjutan usaha, dan pembukaan lapangan kerja.
Tag: DPR, Ketenagakerjaan, Mahkamah Konstitusi, UU Cipta Kerja, Politik