Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Politik

DPR Soroti Akurasi Data dan Perlindungan Warga dalam UU Satu Data

2026-10-06 17:12 WIB · aindari · 👁 301 dibaca

Pengesahan UU Satu Data Indonesia diharapkan memperbaiki penyaluran bansos sekaligus memperkuat hak warga untuk mengoreksi dan melindungi data pribadinya.

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia menjadi undang-undang mendapat perhatian dari anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad. Ia berharap aturan baru tersebut dapat mengurangi kesalahan dalam pendataan penerima bantuan sosial, subsidi, serta program pembangunan pemerintah. Menurut Habib, ketepatan data berkaitan langsung dengan upaya memastikan kebijakan publik menjangkau kelompok yang semestinya menerima manfaat.

UU Satu Data Indonesia disahkan dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa. Regulasi itu memuat 20 bab dan 141 pasal. Habib menilai pelaksanaannya perlu diselaraskan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN agar berbagai program pemerintah menggunakan rujukan data yang terintegrasi.

Ia juga mendorong adanya saluran pembaruan data yang dapat digunakan warga secara mandiri, mudah, dan tanpa pungutan. Melalui mekanisme tersebut, masyarakat bisa mengajukan perbaikan terhadap informasi mengenai dirinya. Pelaksanaannya, kata Habib, harus tetap mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Ia mengingatkan bahwa kesalahan pencatatan bukan sekadar persoalan administrasi, karena dapat membuat bantuan tidak diterima oleh pihak yang berhak dan memicu ketidakadilan sosial.

Dalam pengelolaan data, Habib meminta pemerintah memperjelas posisi desa. Pemerintah desa, menurut dia, tidak semestinya hanya berperan sebagai penyampai laporan, tetapi perlu memiliki kewenangan untuk mengumpulkan, memeriksa, dan memperbarui data sesuai semangat UU Desa. Ia juga menekankan perlunya pengakuan nyata terhadap pesantren dan kelompok rentan dalam proses pendataan yang dibedakan berdasarkan kebutuhan atau karakteristik tertentu.

Aspek keamanan dan kedaulatan data turut menjadi perhatian. Habib meminta akses aparat penegak hukum terhadap data pribadi masyarakat tidak dilakukan tanpa pembatasan. Menurutnya, penggunaan akses tersebut perlu melalui izin pengadilan dengan prosedur yang ketat guna mencegah penyalahgunaan dan kebocoran informasi. Ia juga menyoroti data warga Indonesia yang diproses atau disimpan di luar negeri, termasuk data jamaah haji dan umrah. Aturan pelaksana UU Satu Data Indonesia diharapkan dapat menjelaskan kewenangan negara sekaligus mengatur pertukaran data lintas negara.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Sturman Panjaitan sebelumnya menyampaikan bahwa penyusunan UU tersebut berangkat dari kewajiban konstitusional untuk melindungi warga negara. Baleg DPR menilai data yang bermutu menjadi dasar bagi kebijakan yang adil, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Mereka mengingatkan bahwa data yang tidak dikelola dengan baik dapat berujung pada bantuan yang meleset, program yang saling berulang, serta penggunaan anggaran yang tidak efektif.

Tag: UU Satu Data Indonesia, DPR, bansos, perlindungan data pribadi, DTSEN