MK Tolak Perkara Syarat Pendidikan Gibran karena Pemohon Tak Memiliki Kedudukan Hukum
2026-10-06 21:32 WIB · aindari · 👁 497 dibaca

Mahkamah Konstitusi tidak menerima permohonan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan sengketa terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 tidak dapat diterima. Putusan itu dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Selasa malam, 6 Oktober 2026. Ketua MK Suhartoyo memimpin pengucapan putusan dan mengetukkan palu pada pukul 20.00 WIB.
Dalam amar putusan, Mahkamah mengabulkan eksepsi pihak Termohon yang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon. Untuk eksepsi lain yang diajukan Termohon dan Pihak Terkait, MK menyatakan menolaknya. Dengan pertimbangan tersebut, pokok permohonan yang diajukan dinyatakan tidak dapat diterima.
Perkara itu diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Mereka antara lain M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Permohonan tersebut tercatat dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Para pemohon sebelumnya mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden. Mereka berpendapat ketentuan pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan syarat wajib dan harus dipenuhi setiap calon, termasuk calon wakil presiden. Menurut mereka, ketentuan itu harus terpenuhi sejak proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Atas dasar dalil tersebut, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat dan mendiskualifikasinya dari pencalonan. Mereka juga meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dinyatakan cacat hukum sejak awal, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, serta membatalkan keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapannya.
Permohonan itu turut meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Selain itu, para pemohon meminta MPR diperintahkan menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden. Sidang tersebut, menurut permohonan, harus dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan dengan merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Namun, MK tidak menerima permohonan tersebut karena persoalan kedudukan hukum pemohon.
Tag: Mahkamah Konstitusi, Gibran Rakabuming Raka, syarat pendidikan, PHPU Pilpres 2024, Denny Indrayana