Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

MK Tolak Permintaan Pencopotan Gibran dalam Sengketa Pilpres 2024

2026-10-07 01:01 WIB · aindari · 👁 740 dibaca

MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait dokumen pendidikan luar negeri Gibran, tetapi menilai perkara tersebut tidak lagi dapat diproses dalam sengketa hasil pemilu.

Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden. Putusan itu disampaikan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa malam, 6 Oktober, pukul 20.00 WIB. Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima setelah mengabulkan sebagian eksepsi termohon mengenai kedudukan hukum pemohon.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak memperoleh bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri milik Gibran yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Ketentuan tersebut berkaitan dengan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.

Namun, Mahkamah menilai isu itu tidak lagi dapat diperiksa melalui mekanisme sengketa hasil Pilpres. Gibran telah dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Menurut MK, pelantikan pasangan calon terpilih menandai berakhirnya seluruh tahapan Pilpres 2024, sehingga perkara yang diajukan tidak tepat lagi ditempatkan sebagai perselisihan hasil pemilu.

MK juga menyatakan penilaian mengenai keabsahan serta pemenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden merupakan kewenangan lembaga yang berwenang dalam tahapan pencalonan. Dengan demikian, temuan Mahkamah mengenai tidak adanya bukti dokumen pendidikan luar negeri yang digunakan sebagai dasar penyetaraan tidak berujung pada pembatalan status Gibran sebagai Wakil Presiden.

Permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Mereka meminta MK menegaskan bahwa syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu wajib dipenuhi secara sah sejak pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Selain meminta diskualifikasi Gibran, para pemohon mempersoalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 dan meminta keputusan KPU terkait hal itu dibatalkan. Mereka juga memohon agar pelantikan Gibran oleh MPR dibatalkan serta agar MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari setelah putusan, sesuai Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tag: Mahkamah Konstitusi, Gibran Rakabuming Raka, sengketa Pilpres, syarat pendidikan, PHPU 2024