Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Pendidikan

STAIN Meulaboh Serahkan Penanganan Dugaan Pelecehan kepada Kemenag

2026-10-07 06:03 WIB · aindari · 👁 356 dibaca

Pemeriksaan di kampus dijadwalkan, sementara mahasiswa meminta proses yang transparan, perlindungan bagi korban, dan sanksi tegas jika dugaan pelanggaran terbukti.

STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Aceh Barat, menyerahkan penanganan dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Pemeriksaan langsung di lingkungan kampus telah dijadwalkan, tetapi keputusan akhir perkara masih menunggu seluruh tahapan pemeriksaan dan persidangan sesuai ketentuan.

Ketua STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Syamsuar menyampaikan perkembangan tersebut saat audiensi bersama mahasiswa. Dalam kesempatan itu, ia menghubungi Inspektorat Jenderal Kementerian Agama secara langsung. Percakapan tersebut diperdengarkan kepada mahasiswa melalui pengeras suara telepon seluler sebagai bagian dari penjelasan mengenai proses yang sedang berjalan.

Mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam sebelumnya mendesak kampus menuntaskan dugaan kekerasan dan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen. Mereka menyampaikan bahwa 13 berita acara pemeriksaan telah disusun dan ditandatangani para pelapor. Dokumen itu kemudian diserahkan kepada Komnas Perempuan sebagai bahan pendukung penanganan perkara.

Kampus menyatakan dosen yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari kegiatan mengajar selama dua semester serta tidak dilibatkan dalam aktivitas kampus. Pimpinan STAIN juga meminta Kementerian Agama menjatuhkan sanksi tegas apabila pelanggaran berat terbukti, termasuk kemungkinan pemberhentian dari status aparatur sipil negara. Penetapan sanksi akhir tetap menjadi kewenangan Kementerian Agama setelah proses pemeriksaan dan sidang selesai.

Dalam audiensi, mahasiswa meminta dosen tersebut tidak kembali mendapatkan akses akademik di kampus. Mereka juga menuntut proses yang transparan dan berpihak kepada korban, perlindungan dari intimidasi, serta pendampingan psikologis bagi mahasiswa yang mengalami dugaan kekerasan seksual. Mahasiswa menyebut korban membutuhkan perhatian karena mengalami trauma. Mereka turut melaporkan dugaan ancaman pemberian nilai buruk kepada mahasiswa yang tidak mengikuti arahan dosen serta meminta perlindungan bagi saksi dan pelapor.

Mahasiswa berencana terus mengawal perkara itu dan menjadwalkan audiensi dengan Kementerian Agama pada 12 Oktober 2026 untuk meminta penjelasan mengenai perkembangannya. Selain penanganan kasus, mereka meminta perbaikan keamanan kampus, termasuk fasilitas di sekitar pos keamanan dan pengawasan kamera CCTV. Audiensi ditutup dengan penandatanganan deklarasi penolakan pelecehan dan kekerasan seksual oleh pimpinan kampus, dosen, dan mahasiswa. Mahasiswa juga menyerahkan pernyataan sikap sebelum menggelar aksi damai dan menyampaikan orasi di depan kampus.

Tag: STAIN Meulaboh, Kementerian Agama, pelecehan seksual, perlindungan korban, pendidikan