MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran
2026-10-07 06:06 WIB · aindari · 👁 406 dibaca

Mahkamah Konstitusi menilai para pemohon bukan pihak yang berwenang mengajukan sengketa hasil Pilpres, meski tetap mempertimbangkan substansi perkara.
Mahkamah Konstitusi menyatakan Denny Indrayana, Partai Ummat, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), serta sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10).
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut mempersoalkan persyaratan pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden. Para pemohon meminta MK menegaskan bahwa calon wajib memenuhi syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat, sekaligus mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tidak memenuhi ketentuan tersebut.
Dalam pertimbangannya, MK merujuk Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Mahkamah Konstitusi serta Pasal 3 ayat (1) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 sebagaimana diubah melalui Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2024. Ketentuan itu mengatur bahwa pihak yang dapat mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden. Karena pemohon dalam perkara ini merupakan organisasi masyarakat sipil, partai politik, dan perseorangan, bukan pasangan calon, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. MK juga mengabulkan eksepsi termohon sepanjang menyangkut kedudukan hukum.
Namun, pertimbangan MK menyebut tidak terdapat bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Penilaian itu tidak mengubah putusan akhir karena persoalan kedudukan hukum membuat permohonan tidak dapat diperiksa sebagai sengketa hasil pemilu.
MK juga menilai status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah ia dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Dengan kondisi tersebut, persoalan mengenai syarat pencalonannya dianggap tidak lagi tepat diperiksa dalam mekanisme penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2024. Penilaian terhadap keabsahan syarat calon, menurut MK, berada pada lembaga yang berwenang berdasarkan ketentuan UUD 1945.
Perkara itu diajukan pada 10 September 2026, sedangkan batas pengajuan PHPU Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan paling lambat 23 Maret 2024. MK tetap memeriksa persoalan tenggat tersebut karena mempertimbangkan keadaan khusus dan asas ius curia novit, yang mewajibkan pengadilan memeriksa serta mengadili perkara yang diajukan kepadanya. Pada akhirnya, permohonan para pemohon tetap dinyatakan tidak dapat diterima karena mereka tidak memenuhi syarat sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum.
Tag: Mahkamah Konstitusi, Denny Indrayana, Gibran Rakabuming Raka, PHPU Pilpres, syarat pendidikan