Seoul Siapkan Penetapan Pelanggaran Gencatan Senjata atas Aktivitas Korut di DMZ
2026-10-07 13:02 WIB · aindari · 👁 470 dibaca

Korea Selatan menyebut dugaan pemasangan ranjau di selatan Garis Demarkasi Militer memicu ledakan yang melukai tiga prajurit dan mendorong koordinasi baru dengan Komando PBB.
Korea Selatan berencana menetapkan secara resmi aktivitas Korea Utara di kawasan perbatasan sebagai pelanggaran Perjanjian Gencatan Senjata. Rencana itu disampaikan Kementerian Pertahanan Korea Selatan setelah penyelidikan bersama dengan Komando Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNC) terkait ledakan ranjau pada 21 September 2026.
Penyelidikan tersebut menyimpulkan bahwa ranjau yang diduga sengaja dipasang Korea Utara di sisi selatan Garis Demarkasi Militer (MDL) menjadi penyebab ledakan. Insiden itu melukai tiga tentara Korea Selatan, dengan dua korban mengalami luka serius. Seoul menilai penerobosan wilayah dan pemasangan ranjau di selatan MDL bertentangan dengan perjanjian yang mengakhiri Perang Korea pada 1950-1953.
Dalam dokumen yang diserahkan kepada parlemen pada Rabu, kementerian menyatakan akan mengumumkan temuan pelanggaran tersebut secara resmi. Seoul juga akan meminta penghentian segera aktivitas yang dinilai melanggar perbatasan serta pemulihan Zona Demiliterisasi (DMZ) ke kondisi sebelumnya. Pyongyang sebelumnya membantah menanam ranjau yang menyebabkan tiga prajurit Korea Selatan terluka.
Korea Selatan turut mendorong dimulainya kembali perundingan militer antar-Korea. Pembicaraan itu diharapkan dapat mengurangi risiko bentrokan yang tidak disengaja, membuka kembali jalur komunikasi, dan menyelaraskan penanda MDL di sepanjang DMZ. Perbedaan penentuan garis perbatasan menjadi persoalan yang kembali menonjol setelah ledakan September.
Ketika gencatan senjata disepakati pada 1953, UNC dan Korea Utara memasang 1.292 penanda untuk menunjukkan posisi MDL. Kini, sebagian besar penanda tersebut rusak atau hilang dan hanya sekitar 200 yang masih bisa dikenali. Militer Korea Selatan menggunakan pemetaan dari Badan Intelijen Geospasial Nasional Amerika Serikat, sedangkan UNC mengacu pada koordinat yang dihasilkan proyek pemetaan MDL pada 2016. Korea Utara diyakini memakai versi garisnya sendiri berdasarkan penanda fisik di lapangan.
Seoul menyatakan perbedaan pemetaan itu akan dikurangi melalui upaya bersama dengan UNC, yang memiliki kewenangan hukum atas pengelolaan MDL berdasarkan perjanjian gencatan senjata. Korea Selatan juga akan mengoordinasikan langkah terkait dugaan pengurangan atau pembongkaran zona penyangga yang ditetapkan dalam perjanjian tersebut. Penegasan garis dasar MDL dinilai penting untuk memperjelas batas dan membatasi potensi insiden baru di kawasan perbatasan.
Tag: Korea Selatan, Korea Utara, DMZ, gencatan senjata, Komando PBB