Febrie Adriansyah Didakwa Mencuci Uang Rp346,7 Miliar dan 440.990 Dolar AS
2026-10-07 19:03 WIB · aindari · 👁 528 dibaca

JPU menilai mantan Jampidsus tersebut menyamarkan harta yang diduga berasal dari korupsi melalui rekening, perusahaan, aset, dan pertukaran valuta.
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa penuntut umum menyebut perkara itu berkaitan dengan penerimaan uang, saham, tanah, dan bangunan yang nilainya mencapai Rp346.743.821.282 serta 440.990 dolar AS.
Dalam pembacaan surat dakwaan pada Rabu, Jaksa Utama Madya Agus Sahat menyatakan harta tersebut berkaitan dengan tugas, kewenangan, dan jabatan Febrie ketika menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus maupun Jampidsus Kejaksaan Agung. Jaksa menduga penerimaan itu berasal dari tindak pidana korupsi dan diterima melalui Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, serta Ferry Yanto Hongkiriwang.
Dakwaan menyebut dugaan pencucian uang berlangsung pada 2020 hingga 2026 dan dilakukan bersama ketiga orang tersebut. Dana diduga dipindahkan atau disimpan dalam sejumlah rekening, lalu dicatat seolah-olah sebagai penyertaan modal pada perusahaan yang memiliki hubungan usaha. Sebagian lainnya disebut digunakan untuk membeli tanah, bangunan, kendaraan, dan emas.
Jaksa juga menguraikan adanya penukaran dana ke beberapa mata uang asing. Aliran harta itu disebut menjangkau sejumlah bidang usaha, termasuk kuliner melalui PT Gontran Cherrier serta bisnis penukaran valuta asing PT Kantor Omzet Indonesia atau KOIN Money Changer. Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara, nikel, perkapalan, dan konstruksi turut dicantumkan, antara lain PT Kresna Pusaka Energi dan PT Celebes Mega Nikel.
Menurut penuntut umum, rangkaian transaksi tersebut dimaksudkan untuk mengaburkan asal harta sehingga tidak terlihat berasal dari korupsi. Atas dugaan itu, Febrie didakwa dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. JPU juga menyiapkan dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) undang-undang yang sama.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan majelis hakim yang dipimpin Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno. Don Ritto dan pihak swasta Nurman Herin juga menjalani pembacaan dakwaan dalam rangkaian perkara tersebut. Sebelumnya, Tim 9 Kejaksaan Agung menyita 38 bidang tanah dan bangunan yang ditaksir bernilai sekitar Rp846 miliar, 27 lembar saham perusahaan, valuta asing, serta dokumen yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya. Kepemilikan tiap aset tidak diungkapkan Kejaksaan Agung.
Tag: Febrie Adriansyah, TPPU, Kejaksaan Agung, Pengadilan Tipikor, korupsi