KPK Perluas Penyidikan Korupsi Proyek Jalan Sumut, Delapan Orang Jadi Tersangka
2026-10-07 21:34 WIB · aindari · 👁 423 dibaca

KPK menetapkan delapan tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara, termasuk pihak dari BBPJN Sumut.
Komisi Pemberantasan Korupsi memperluas penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara dengan menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan pada September dalam rangkaian pengembangan penyidikan yang masih berjalan. KPK belum mengungkap identitas seluruh tersangka karena proses penyidikan belum selesai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan informasi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu. Ia memastikan terdapat pihak dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara yang masuk dalam daftar tersangka. Namun, KPK masih menunda penyampaian rincian mengenai nama dan peran masing-masing pihak hingga waktu yang dinilai tepat.
Pada hari yang sama, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi. Tujuh orang hadir dan menjalani pemeriksaan, sedangkan Munson Ponter Paulus Hutauruk meminta penjadwalan ulang. Munson merupakan mantan pejabat pembuat komitmen pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I BBPJN Sumut.
Saksi yang diperiksa antara lain mantan Kepala BBPJN Sumut Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I BBPJN Sumut Dicky Erlangga dan Rahmad Parulian. KPK juga memeriksa Faisal serta Heri Handoko, yang pernah menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen pada satuan kerja yang sama. Selain itu, pemeriksaan dilakukan terhadap mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II BBPJN Sumut T. Rahmatsyah Putra dan mantan pejabat pembuat komitmen Manaek Manalu. KPK belum menyatakan apakah ada di antara para saksi tersebut yang telah berstatus tersangka.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan pada 26 Juni 2025. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I BBPJN Sumut. Dua hari setelah operasi, KPK menetapkan lima tersangka dalam dua klaster perkara.
Lima tersangka awal ialah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar, pejabat pembuat komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun, dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang. Klaster pertama mencakup empat proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua menyangkut dua proyek pada Satker PJN Wilayah I Sumut. Nilai gabungan enam proyek itu sekitar Rp231,8 miliar. Pada 5 Mei 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan dengan surat perintah penyidikan umum, tanpa menetapkan tersangka baru pada saat itu.
Tag: KPK, korupsi proyek jalan, Sumatera Utara, BBPJN Sumut, penyidikan