Polda Sulsel Usut Dugaan Korupsi Kredit Bank Sulselbar Senilai Rp32 Miliar
2026-10-08 06:01 WIB · aindari · 👁 415 dibaca

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan mendalami kasus pemberian fasilitas kredit Bank Sulselbar kepada CV Indah Sari yang diduga merugikan keuangan negara.
Dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit oleh PT Bank Sulselbar Cabang Takalar kepada CV Indah Sari tengah diusut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan. Potensi kerugian keuangan negara dari kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp32 miliar.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, mengungkapkan bahwa sejauh ini penyidik telah memeriksa 26 orang saksi terkait perkara tersebut. Ia menyampaikan hal itu seusai pelaksanaan ekspose awal perkara yang digelar bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar pada Rabu.
Kasus ini melibatkan tiga jenis fasilitas pembiayaan yang disalurkan melalui cabang Takalar, yakni Kredit Modal Kerja, Kredit Investasi, serta Kredit Pundi Usaha Rakyat. Meski sebagian perkara terkait sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, Jufri menegaskan bahwa pihaknya tetap melanjutkan pengusutan terhadap kasus yang masih berjalan. Penyidik saat ini masih mendalami keterangan para saksi dan alat bukti guna mengidentifikasi pihak-pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban pidana. Hingga kini, belum ada pengumuman resmi mengenai siapa yang akan dijerat dalam pengembangan perkara ini.
Ekspose awal tersebut dilaksanakan oleh Unit 2 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel bersama jaksa penuntut umum dari Kejati Sulsel. Kegiatan ini bertujuan membahas perkembangan penanganan perkara sekaligus menyamakan konstruksi hukum antara penyidik dan penuntut umum sebelum memasuki tahapan selanjutnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa koordinasi semacam ini merupakan amanat dari ketentuan baru dalam hukum acara pidana. Ia merujuk pada Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur bahwa penanganan setiap tindak pidana harus melibatkan jaksa penuntut umum sesuai kewenangannya dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu.
Soetarmi menambahkan bahwa Pasal 59 ayat (1) undang-undang yang sama menegaskan prinsip koordinasi yang setara, saling melengkapi, dan saling mendukung antara penyidik dan penuntut umum. Koordinasi ini berlaku baik sebelum maupun sesudah hasil penyidikan diserahkan kepada penuntut umum, dan wajib dituangkan dalam berita acara. Langkah ini ditempuh agar konstruksi hukum yang dibangun oleh kedua institusi penegak hukum tersebut selaras sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Tag: korupsi, Bank Sulselbar, Polda Sulsel, kredit perbankan, Kejati Sulsel