Pemohon Uji Aturan Vape di UU Kesehatan karena Khawatir Disusupi Narkotika
2026-10-08 06:08 WIB · aindari · 👁 724 dibaca

Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak meminta Mahkamah Konstitusi menguji sejumlah ketentuan UU Kesehatan terkait rokok elektronik yang dinilai berpotensi menjadi sarana penyalahgunaan narkotika.
Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan itu berkaitan dengan pengaturan rokok elektronik atau vape yang menurut pemohon dapat digunakan sebagai medium penyalahgunaan narkotika. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 363/PUU-XXIV/2026 dan diperiksa dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Rabu.
Kuasa hukum pemohon, Priskila Octaviani, menyampaikan bahwa norma yang diuji meliputi Pasal 149, Pasal 150 ayat (1), serta Pasal 152 ayat (2) UU Kesehatan. Sidang perkara ini dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Liliek P. Adi.
Dalam permohonannya, pemohon menyatakan dirinya merupakan warga negara Indonesia yang tidak pernah merokok sepanjang hidupnya. Namun, dalam pekerjaan, ia kerap berhadapan dengan pengguna rokok konvensional maupun rokok elektronik. Kekhawatiran terhadap vape, menurut pemohon, meningkat setelah muncul temuan mengenai modus pencampuran narkotika ke dalam cairan rokok elektronik.
Pemohon menilai praktik tersebut dapat menimbulkan ketidakjelasan mengenai zat yang masuk ke tubuh seseorang ketika menggunakan vape yang diperoleh dari pihak lain. Risiko yang dipersoalkan tidak hanya menyangkut pengguna langsung. Orang lain di sekitar pengguna juga dikhawatirkan dapat terpapar aerosol dari cairan rokok elektronik apabila cairan itu mengandung narkotika.
Atas alasan tersebut, pemohon berpendapat bahwa keberadaan vape tidak semata-mata menyangkut pilihan individual konsumen. Aerosol yang dihasilkan membawa berbagai zat ke saluran pernapasan dan dapat berada di lingkungan sekitar pengguna. Pemohon juga menyebut produk tersebut telah beredar luas melalui beragam saluran distribusi, sehingga dampak yang dikhawatirkan dinilai melampaui hubungan antara produk dan konsumen.
Dalil permohonan itu dikaitkan dengan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pemohon menilai perlindungan hukum seharusnya tidak hanya diberikan setelah kerugian terjadi, tetapi juga mencakup langkah pencegahan terhadap kerugian yang secara wajar dapat diperkirakan. Sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut menjadi tahap awal bagi MK dalam memeriksa permohonan uji materi itu.
Tag: Mahkamah Konstitusi, vape, narkotika, UU Kesehatan, uji materi