Pemerintah Perluas Pemberantasan Judi Online hingga Transaksi dan Aliran Dana
2026-10-08 06:09 WIB · aindari · 👁 329 dibaca

Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan pemberantasan judi online harus memutus seluruh rantai ekosistem, bukan hanya menghapus konten.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah memperluas penanganan judi online dengan menyasar paparan konten, akses pengguna, transaksi, hingga aliran dana. Menurut dia, pemutusan akses terhadap situs atau materi promosi tetap penting, tetapi tidak cukup untuk menghentikan praktik perjudian yang dapat berpindah-pindah kanal. Pemerintah ingin mempersempit seluruh ruang gerak yang menopang aktivitas tersebut.
Sepanjang 1 Januari hingga 31 Desember 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital menangani 2.087.109 konten perjudian. Sebanyak 1.809.358 konten berasal dari situs dan alamat IP. Konten lainnya ditemukan pada berbagai layanan digital, antara lain layanan berbagi berkas sebanyak 122.366 konten, platform Meta 92.322 konten, Google dan YouTube 43.475 konten, X 16.526 konten, Telegram 1.882 konten, serta TikTok 1.166 konten.
Penanganan berlanjut pada periode berikutnya. Dalam rentang 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026, pemerintah menangani 5,15 juta konten negatif, dengan 4,03 juta di antaranya berkaitan dengan perjudian. Data itu menunjukkan judi online masih menjadi salah satu jenis konten negatif yang paling banyak ditindak. Namun, Meutya mengingatkan jumlah konten yang dihapus tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan kebijakan.
Pemerintah juga menilai dampak penindakan dari berkurangnya paparan masyarakat, menyempitnya akses, menurunnya transaksi, dan berkurangnya kerugian. Untuk meningkatkan tanggung jawab platform digital, Komdigi menggunakan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten atau SAMAN. Pada Februari 2025 hingga 11 September 2026, mekanisme tersebut menangani 358 batch aduan yang mencakup 1.801 URL.
Komdigi berkoordinasi dengan lembaga sektor keuangan dan aparat penegak hukum agar pemberantasan tidak berhenti pada penghapusan konten. Pemutusan sebuah situs atau alamat tidak otomatis menghilangkan jaringan perjudian apabila pelaku masih dapat memakai platform lain untuk menyebarkan materi, mengarahkan pengguna, dan menerima pembayaran. Karena itu, langkah digital perlu berjalan bersama pemutusan aliran dana serta penegakan hukum.
Dampak perjudian online tercermin dari pengalaman RD, 31 tahun, yang mengaku kehilangan tabungan dan aset setelah terjerat. Ia bahkan menggadaikan mobil milik mertuanya, mengalami kebangkrutan usaha, lalu menghadapi persoalan hukum terkait penggelapan. Sementara itu, AN, 40 tahun, mengaku pernah memperoleh sekitar Rp3 juta dari modal Rp500.000. Kemenangan awal membuatnya terus bermain, sedangkan kekalahan mendorongnya mengejar uang yang hilang hingga terlilit utang dan terlibat tindak kriminal. Pengalaman keduanya menunjukkan kerugian judi online dapat meluas ke keluarga, pekerjaan, usaha, dan persoalan hukum.
Tag: judi online, Komdigi, Meutya Hafid, moderasi konten, aliran dana