Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Kesehatan

BPOM Soroti Pelanggaran Prosedur Penyiapan Makanan dalam Kasus Keracunan MBG

2026-10-08 17:02 WIB · aindari · 👁 655 dibaca

BPOM menyebut ketidakpatuhan terhadap batas waktu dan tata cara penyajian menjadi salah satu faktor yang perlu dicegah dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan sejumlah kejadian keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) berkaitan dengan prosedur penyiapan makanan yang tidak diterapkan secara semestinya oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan hal itu saat kunjungan kerja di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis.

Menurut Taruna, BPOM bersama Badan Gizi Nasional (BGN) telah menyusun standardisasi serta panduan pengolahan makanan yang aman. Aturan tersebut mencakup jeda antara makanan selesai dimasak dan waktu makanan dibagikan kepada penerima manfaat. Makanan yang sudah diproses, kata dia, tidak semestinya disimpan terlalu lama sebelum disajikan.

BPOM menetapkan batas waktu aman sekitar empat jam sejak makanan selesai diproses hingga diberikan kepada penerima. Dalam salah satu kasus yang ditelaah, makanan disiapkan sekitar tengah malam hingga pukul 01.00, lalu baru dibagikan pada sekitar pukul 11.00 sampai 12.00 siang. Rentang waktu yang mendekati 12 jam itu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan keamanan pangan.

Taruna menjelaskan, makanan yang terlalu lama berada dalam kondisi tersebut dapat mengalami perubahan atau denaturasi. Kondisi itu berpotensi memicu kemunculan mikroorganisme berbahaya, termasuk flutoksi yang dikaitkan dengan jamur Aspergillus flavus, serta pencemaran bakteri patogen Salmonella. Meski demikian, penyebab pasti setiap kejadian keracunan tetap harus ditentukan melalui pemeriksaan laboratorium.

Ketidaksesuaian dalam proses pengolahan dan penyajian menjadi aspek yang menurut BPOM harus segera dicegah agar kasus serupa tidak kembali menimpa siswa. Lembaga itu memiliki kewenangan mengawasi pangan sebelum dan setelah beredar, termasuk menyampaikan rekomendasi terhadap SPPG yang dinilai tidak memenuhi standar keamanan pangan. Rekomendasi tersebut dapat berupa penghentian sementara atau penghentian permanen, sesuai hasil pengawasan.

Taruna menegaskan bahwa keamanan pangan merupakan dasar pelaksanaan MBG. Skala program yang melayani jutaan penerima manfaat membuat penerapan protokol harus dilakukan secara ketat. BPOM akan memperkuat koordinasi dengan BGN, pemerintah daerah, dan Kementerian Kesehatan untuk mengurangi risiko keracunan. Bagi BPOM, satu kasus saja sudah menjadi perhatian, terlebih jika insiden tersebut terjadi dalam jumlah besar.

Tag: BPOM, Makan Bergizi Gratis, keamanan pangan, keracunan makanan, SPPG