Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Politik

Komnas HAM Dorong Pembenahan Struktural dalam Pelaksanaan Program MBG

2026-10-08 17:06 WIB · aindari · 👁 467 dibaca

Komnas HAM menilai persoalan Makan Bergizi Gratis menyangkut pemenuhan hak warga sehingga membutuhkan tata kelola dan pertanggungjawaban negara yang lebih kuat.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai berbagai persoalan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak cukup diselesaikan melalui perbaikan teknis di lapangan. Lembaga itu mendorong pembenahan tata kelola secara struktural serta penguatan akuntabilitas negara untuk memastikan program berjalan sesuai prinsip pemenuhan hak asasi manusia.

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan evaluasi terhadap MBG diperlukan karena program tersebut berkaitan dengan hak atas pangan, kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan yang layak. Menurut dia, pemerintah perlu memastikan persoalan yang muncul selama program berlangsung ditangani melalui mekanisme yang jelas, termasuk pertanggungjawaban dan tindak lanjut terhadap dampaknya.

MBG merupakan salah satu program strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan ditempatkan sebagai salah satu hasil cepat atau quick wins. Dalam jangka panjang, program itu diarahkan untuk mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045 dengan membentuk masyarakat yang cerdas dan produktif.

Komnas HAM melakukan pengamatan situasi dan kajian tata kelola MBG sejak April hingga September 2026. Proses tersebut mencakup diskusi kelompok terpumpun, permintaan informasi dari sejumlah lembaga, termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan serta Kementerian Kesehatan, dan peninjauan langsung di Jawa Barat, Jawa Timur, serta Daerah Istimewa Yogyakarta.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menyebut kajian itu menemukan persoalan pada sejumlah aspek. Temuan tersebut meliputi akses penerima manfaat, pemenuhan standar nutrisi, keamanan pangan, penanganan keadaan darurat, pemulihan korban, kebebasan menyampaikan pendapat, serta status pekerja pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Data Kementerian Kesehatan yang dipaparkan Komnas HAM mencatat 449 kejadian luar biasa keracunan pangan terkait MBG hingga 12 Mei 2026. Peristiwa itu berdampak pada 38.023 korban di 36 provinsi dan 221 kabupaten/kota. Selain itu, Kepala Badan Gizi Nasional melaporkan 71 kejadian keracunan tambahan dengan 5.482 korban sejak 22 Juli 2026. Komnas HAM menilai rangkaian persoalan tersebut berkaitan dengan hak atas kesehatan dan pangan yang layak, perlindungan anak serta kepentingan terbaik bagi anak, kebebasan berekspresi, rasa aman, dan hak memperoleh pemulihan yang efektif. Lembaga itu meminta hasil kajian ditindaklanjuti melalui perbaikan menyeluruh dan penguatan tanggung jawab negara.

Tag: Komnas HAM, Makan Bergizi Gratis, tata kelola, keamanan pangan, akuntabilitas negara