Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Pertanian

Reformasi Pupuk Bersubsidi Dinilai Perkuat Fondasi Kemandirian Pangan

2026-10-08 17:06 WIB · aindari · 👁 779 dibaca

Penyederhanaan regulasi, penurunan harga eceran, dan perlindungan lahan sawah menjadi bagian dari upaya pemerintah mendukung ketahanan pangan nasional.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq menilai pembenahan tata kelola pupuk bersubsidi berperan penting dalam memperkuat kemandirian pangan Indonesia. Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi bertema “Kemandirian Pangan Fondasi Kedaulatan Bangsa” yang dipantau secara daring dari Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Kamis.

Menurut Hanif, pemerintah melakukan penyederhanaan besar terhadap aturan yang mengatur penyediaan pupuk bersubsidi. Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, sebanyak 145 regulasi disatukan menjadi tiga aturan utama. Dengan perubahan tersebut, alur penyediaan pupuk diarahkan lebih ringkas, yakni dari Kementerian Pertanian, diteruskan kepada Pupuk Indonesia, kemudian disalurkan kepada petani.

Sebelum deregulasi diterapkan, proses penyediaan pupuk bersubsidi harus melewati 145 regulasi sejak tahap produksi hingga distribusi. Hanif menyebut kondisi itu perlu dibenahi agar pupuk dapat mendukung kegiatan pertanian secara lebih efektif. Ia menilai penerbitan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Pupuk Bersubsidi menjadi perkembangan positif bagi agenda kemandirian pangan.

Selain menyederhanakan tata kelola, pemerintah juga menurunkan Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi sebesar 20 persen. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 22 Oktober 2025. Hanif menyebut penyesuaian harga itu berlaku pada hampir seluruh jenis pupuk bersubsidi, termasuk urea, NPK, NPK untuk kakao, ZA, dan pupuk organik. Penurunan tersebut diharapkan mendukung akses petani terhadap sarana produksi, meski dampaknya terhadap keputusan usaha tani dan kondisi pasar tetap bergantung pada pelaksanaan di lapangan.

Hanif mengatakan kemandirian pangan tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan pupuk. Pemerintah juga memberi perhatian pada perlindungan lahan pertanian, terutama sawah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan telah menetapkan arah kebijakan agar sedikitnya 87 persen lahan baku sawah ditetapkan sebagai sawah yang dilindungi.

Dalam paparannya, Hanif menyebut terdapat lima unsur penting yang menopang sektor pertanian, yaitu tanah, benih, pupuk, sumber daya manusia, dan teknologi. Ia mengatakan seluruh unsur tersebut kini telah menjadi sasaran pengaturan pemerintah secara luas. Kombinasi pembenahan regulasi pupuk dan perlindungan lahan diharapkan memperkuat dasar produksi pangan nasional.

Tag: pupuk bersubsidi, kemandirian pangan, lahan sawah, pertanian, reformasi regulasi