Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Nasional

Komdigi Perkuat Portal Perlinsos untuk Perluas Akses Bansos Digital

2026-10-09 06:06 WIB · aindari · 👁 407 dibaca

Peningkatan infrastruktur portal Perlinsos ditujukan untuk menampung pendaftaran hingga 48 juta KTP nasional pada akhir tahun.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat kapasitas portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) untuk memperluas digitalisasi bantuan sosial secara nasional. Penguatan ini dilakukan setelah jumlah pendaftar meningkat dan pemerintah menargetkan 48 juta KTP terdaftar melalui sistem tersebut hingga akhir tahun.

Koordinator Gugus Tugas Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah Rahmat Danu Andika menyebut jumlah pendaftar kini mencapai 6,6 juta KTP secara nasional. Sebelum kapasitas sistem ditingkatkan, portal tersebut menerima lebih dari 200.000 pendaftar setiap hari. Perluasan uji coba yang sebelumnya dimulai di Banyuwangi telah mencakup 42 kabupaten dan kota, termasuk seluruh wilayah Provinsi Bali.

Di Bali, jumlah pendaftar tercatat sekitar 652.000 KTP atau setara dengan 50 persen populasi provinsi tersebut. Untuk membantu warga yang memerlukan pendampingan, sebanyak 18.980 agen Perlinsos dikerahkan di lapangan. Kehadiran agen itu menjadi bagian dari upaya memperluas akses pendaftaran, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan saat menggunakan layanan digital.

Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Komdigi Mira Tayyiba menyatakan peningkatan portal telah rampung pada Kamis siang. Infrastruktur baru tersebut disiapkan untuk mengantisipasi kepadatan akses ketika masyarakat mendaftarkan diri. Pemerintah berharap penguatan ekosistem digital yang difasilitasi Komdigi dapat mendukung pencapaian target 48 juta pendaftar pada akhir tahun.

Digitalisasi juga mempercepat proses penetapan bantuan. Jika sebelumnya tahapan dari pendaftaran hingga penetapan dapat berlangsung selama 75 hingga 200 hari, sistem baru memangkas durasinya menjadi hitungan menit hingga paling lama enam jam. Verifikasi data turut disederhanakan sehingga warga tidak lagi harus menyiapkan banyak dokumen fisik. Biaya yang biasanya muncul untuk fotokopi dan pengurusan dokumen pun hampir tidak diperlukan, selain kemungkinan ongkos tertentu.

Validasi penerima dilakukan melalui pertukaran data terpadu yang melibatkan Komdigi, Kementerian Sosial, BPS, Kemendagri, BKN, BPJS Ketenagakerjaan, Polri, PLN, serta Kementerian ATR/BPN. Pengamanan dan tata kelola berlapis diterapkan untuk menjaga kerahasiaan serta ketepatan informasi. Penggunaan data dilakukan dengan persetujuan masyarakat, sementara penentuan desil, kesiapan sistem, literasi warga, dan tata kelola terus dipantau. Masyarakat diminta mengakses portal Perlinsos melalui kanal yang benar agar terhindar dari penipuan.

Tag: Perlinsos, bantuan sosial, Komdigi, digitalisasi bansos, perlindungan data