Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Ekonomi

Pemerintah Susun Batas Tarif Angkutan Darat dengan Fokus pada Keselamatan

2026-10-10 06:05 WIB · aindari · 👁 507 dibaca

Kementerian Perhubungan mengkaji tarif minimum angkutan logistik agar persaingan harga tidak mendorong pengurangan biaya perawatan dan praktik ODOL.

Kementerian Perhubungan menyiapkan kajian mengenai tarif batas bawah angkutan logistik darat. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan kebijakan itu diarahkan untuk menjaga keberlangsungan usaha perusahaan angkutan sekaligus memastikan keselamatan kendaraan dan distribusi barang di berbagai wilayah Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan dalam perbincangan dengan awak media di Jakarta, Jumat.

Menurut Dudy, keselamatan menjadi pertimbangan utama dalam menentukan tarif minimum. Batas tarif diperlukan agar perusahaan tetap memiliki kemampuan membiayai kebutuhan operasional, termasuk pemeliharaan kendaraan. Dengan demikian, pelaku usaha tidak terdorong menetapkan harga terlalu rendah hanya untuk memenangkan persaingan.

Komponen penyusun tarif nantinya akan mencakup sejumlah pengeluaran yang berkaitan dengan operasional angkutan. Beberapa di antaranya adalah perawatan kendaraan, penggantian komponen penting seperti ban, biaya asuransi, serta kebutuhan tenaga kerja. Perhitungan juga akan mempertimbangkan keberlanjutan usaha agar kewajiban keselamatan dapat dipenuhi tanpa menjadikan tarif minimum sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan berlebihan.

Dudy menilai persaingan harga yang tidak terkendali berisiko menekan perusahaan untuk memangkas pengeluaran. Dalam ilustrasi yang disampaikannya, pemilik barang dengan muatan besar dapat menerima penawaran dari sejumlah perusahaan angkutan dengan harga yang terus diturunkan. Angkutan untuk muatan 20 ton, misalnya, dapat ditawarkan Rp1 juta oleh satu perusahaan, lalu dipangkas menjadi Rp500 ribu oleh perusahaan lain.

Tekanan biaya semacam itu berpotensi mendorong praktik pengangkutan yang membahayakan, termasuk kelebihan muatan atau over dimension over loading (ODOL). Pemerintah melihat persoalan tersebut berkaitan dengan belum adanya pengaturan yang memadai mengenai harga berdasarkan berat barang dan jarak tempuh. Karakteristik angkutan darat yang melibatkan banyak barang dan wilayah juga membuat penyusunan kebijakan menjadi lebih kompleks.

Kebijakan tersebut belum ditetapkan. Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan masih melakukan kajian, yang akan dilanjutkan dengan pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait serta sektor-sektor lain melalui forum grup diskusi atau focus group discussion (FGD). Pemerintah berharap hasilnya dapat membentuk iklim usaha angkutan yang sehat dan berkelanjutan.

Selain angkutan barang melalui jalan raya, Kementerian Perhubungan juga menyiapkan pengaturan tarif batas bawah untuk angkutan penyeberangan dan pelayaran. Langkah itu ditempatkan dalam upaya yang sama, yakni menjaga agar aspek keselamatan tetap menjadi bagian penting dalam operasional transportasi laut.

Tag: tarif angkutan, logistik darat, keselamatan transportasi, ODOL, Kementerian Perhubungan