Pemerintah Kaji Rehabilitasi Narapidana Narkoba di Pulau Tak Berpenghuni
2026-10-10 06:06 WIB · aindari · 👁 313 dibaca

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengusulkan pemanfaatan pulau kosong untuk mengurangi kepadatan lapas sekaligus membina narapidana kasus narkoba.
Pemerintah tengah mengkaji penggunaan pulau-pulau tak berpenghuni sebagai lokasi rehabilitasi narapidana kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Gagasan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam rapat koordinasi tingkat menteri di Jakarta, Jumat.
Rapat itu dihadiri antara lain Kepala Bappidsus, Wakil Jaksa Agung, Irjen Imipas, Kepala Ombudsman RI, Ketua Komnas HAM, serta perwakilan Polri. Menurut Yusril, pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Bappidsus dan Menteri Hukum untuk menangani persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Lebih dari separuh penghuni lapas di Indonesia disebut terkait perkara narkoba.
Pulau yang dipertimbangkan adalah wilayah luas yang belum memiliki penduduk. Yusril menyebut terdapat pulau dengan luas hingga sekitar 700 hektare yang belum dihuni manusia. Di lokasi semacam itu, para narapidana dapat menjalani pembinaan melalui kegiatan pertanian, peternakan, atau pekerjaan sebagai nelayan. Pelatihan kedisiplinan juga diusulkan melibatkan personel TNI dan Polri.
Skema rehabilitasi tersebut masih berada dalam tahap pembahasan. Pemerintah menilai penanganannya tidak cukup hanya melalui layanan kesehatan oleh dokter, tetapi juga perlu mencakup pembinaan mental, pendidikan, serta pengembangan keterampilan. Dengan pendekatan itu, program diharapkan tidak sekadar memindahkan narapidana dari lapas, melainkan membekali mereka kemampuan untuk kembali menjalani kehidupan di masyarakat.
Yusril juga menyampaikan kemungkinan pemanfaatan pulau tersebut untuk budidaya buaya. Kulit hewan itu dinilai memiliki nilai ekonomi dan dapat diolah menjadi produk seperti tas bernilai jual tinggi, sedangkan dagingnya disebut dapat digunakan dalam kegiatan pemeliharaan babi. Usulan tersebut menjadi bagian dari gambaran kegiatan produktif yang mungkin dikembangkan di lokasi rehabilitasi.
Keterlibatan TNI dan Polri juga dikaitkan dengan bertambahnya batalyon serta komando daerah militer yang baru diresmikan Presiden. Yusril menyatakan tugas TNI tidak terbatas pada urusan perang, tetapi juga mencakup kegiatan nonperang sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat. Usulan mengenai peran kedua institusi itu akan dimasukkan ke dalam draf perubahan undang-undang tentang narkotika dan psikotropika.
Perubahan regulasi tersebut juga akan membahas lembaga yang bertanggung jawab menjalankan rehabilitasi. Pemerintah mempertimbangkan pembentukan badan khusus, seperti Badan Rehabilitasi Narkotika Nasional, beserta pengaturan tugas dan anggarannya. Bentuk lembaga serta mekanisme pelaksanaannya masih akan dirumuskan melalui pembahasan daftar inventarisasi masalah pemerintah.
Tag: rehabilitasi narkoba, lapas, pulau kosong, Yusril Ihza Mahendra, perubahan undang-undang