Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Otomotif

Pengawasan ODOL Diperluas ke Pelabuhan, Tanjung Perak Jadi Lokasi Uji Coba

2026-10-11 06:02 WIB · aindari · 👁 763 dibaca

Kementerian Perhubungan memperketat pemeriksaan kendaraan angkutan barang di pelabuhan untuk menekan risiko kecelakaan dan mendukung target zero ODOL pada 2027.

Kementerian Perhubungan memperluas penertiban kendaraan over dimension over loading (ODOL) hingga kawasan pelabuhan. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan keselamatan transportasi, termasuk pada layanan angkutan laut dan penyeberangan. Pengawasan dilakukan secara terpadu agar kendaraan barang yang beroperasi memenuhi ketentuan dimensi dan muatan.

Menurut Dudy, kendaraan yang membawa muatan berlebih atau memiliki ukuran melampaui batas dapat menimbulkan bahaya ketika melaju di jalan. Risiko serupa juga muncul saat kendaraan tersebut akan dimuat ke kapal. Karena itu, pemeriksaan terhadap angkutan barang perlu dilakukan sebelum kendaraan memasuki area pelabuhan dan dilaksanakan secara konsisten.

Uji coba penertiban dimulai di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Melalui pelaksanaan awal ini, pemerintah berupaya memastikan kendaraan yang akan masuk ke pelabuhan sesuai standar yang berlaku. Pengendalian tersebut diharapkan dapat mengurangi potensi kecelakaan serta memberikan perlindungan lebih baik bagi pengguna transportasi.

Dudy meminta operator terkait memperkuat pengawasan di pelabuhan dan jalur penyeberangan. Pihak yang disebut mencakup PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), serta PT ASDP Indonesia Ferry. Pemeriksaan kendaraan, menurut dia, perlu berjalan bersamaan dengan penerapan prosedur keselamatan dalam kegiatan operasional kapal.

Penguatan keselamatan tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap ODOL. Pemerintah juga menerapkan pengaturan operasional, antara lain dengan memisahkan angkutan penumpang dan barang dalam layanan pelayaran. Ketentuan tersebut dicontohkan melalui penerapannya di Pelabuhan Ketapang. Pengawasan juga perlu disertai edukasi agar operator, pelaku usaha, dan pihak lain memahami kewajiban keselamatan serta mematuhinya.

Penertiban di pelabuhan menjadi salah satu dukungan terhadap program zero ODOL yang ditargetkan pada 2027. Pemerintah mendorong kepatuhan melalui pengawasan berkelanjutan dan koordinasi antarpemangku kepentingan. Penanganan kendaraan ODOL juga akan dibahas dalam perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penguatan aturan diharapkan memberi kepastian hukum dan membuat penertiban berjalan lebih efektif. Dudy menegaskan keselamatan harus ditempatkan sebagai prioritas dalam seluruh layanan transportasi darat maupun laut, bukan sebatas pemenuhan dokumen administratif.

Tag: ODOL, Pelabuhan Tanjung Perak, Keselamatan transportasi, Angkutan barang, Zero ODOL 2027