Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Pendidikan

Kemensos Perkuat Perlindungan Siswa di Sekolah Rakyat

2026-10-11 06:03 WIB · aindari · 👁 527 dibaca

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan sekolah rakyat memiliki pedoman dan prosedur untuk mencegah perundungan, kekerasan, serta intoleransi.

Kementerian Sosial menyiapkan langkah pencegahan untuk melindungi peserta didik di sekolah rakyat dari perundungan dan berbagai bentuk kekerasan. Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan upaya tersebut didukung pedoman bagi tenaga kependidikan serta prosedur penanganan pelanggaran di lingkungan sekolah.

Menurut Saifullah, terdapat sejumlah tindakan yang tidak boleh terjadi dalam pendidikan. Larangan itu mencakup perundungan, kekerasan fisik, kekerasan seksual, dan intoleransi. Ia menyampaikan hal tersebut dalam Dialog Penguatan dan Penjangkauan Sekolah Rakyat dan Perlindungan Sosial di Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kota Semarang, Sabtu malam.

Kemensos akan mengambil tindakan tegas apabila pelanggaran dilakukan oleh tenaga kependidikan, termasuk kepala sekolah, guru, wali asrama, atau wali asuh. Saifullah menyebut tenaga pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran dapat langsung diberhentikan. Ia mengatakan langkah semacam itu sudah pernah diterapkan.

Penanganan berbeda berlaku bagi siswa yang masih berusia anak. Mereka tidak serta-merta dikeluarkan dari sekolah, tetapi dapat menjalani rehabilitasi. Kebijakan tersebut berkaitan dengan latar belakang peserta didik sekolah rakyat yang direkrut berdasarkan data keluarga tidak mampu, bukan melalui tes akademik. Anak yang memenuhi persyaratan dan telah melalui dialog dengan orang tua atau keluarga dapat melanjutkan pendidikan di sekolah rakyat.

Kondisi tersebut membuat latar belakang siswa cukup beragam. Sebagian di antaranya dinilai rentan karena pernah mengalami kekerasan atau menghadapi pengaruh buruk dalam pergaulan. Saifullah menilai masa pengenalan lingkungan sekolah menjadi tahap penting untuk membangun pendampingan. Pada periode awal pembelajaran, kepala sekolah, guru, wali asuh, dan wali asrama diarahkan memberi bimbingan kepada siswa.

Terkait dugaan pengeroyokan terhadap siswa kelas 10 di Sekolah Rakyat Kabupaten Pati, Kemensos masih melakukan mitigasi dan berkomunikasi dengan berbagai pihak. Siswa tersebut disebut mengalami luka setelah diduga dikeroyok belasan teman karena dituduh mengambil sabun cuci muka, hingga harus dibawa ke rumah sakit. Kemensos juga telah menghubungi orang tua korban dan pelaku untuk mencari penyelesaian. Kasus itu akan ditangani berdasarkan prosedur yang berlaku dan dijadikan bahan evaluasi, termasuk kemungkinan adanya kesalahpahaman atau kejadian yang belum terpantau tenaga pendidikan.

Tag: Sekolah Rakyat, Perundungan, Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, Pendidikan