Kemenkum Siapkan Integrasi Digital Kepegawaian untuk 2027
2026-10-11 06:04 WIB · aindari · 👁 920 dibaca

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan digitalisasi layanan internal kepegawaian akan diperluas setelah sistem layanan publik ditargetkan sepenuhnya berjalan secara digital pada Oktober 2026.
Kementerian Hukum menyiapkan perluasan transformasi digital ke ranah pengelolaan kepegawaian internal pada 2027. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan langkah itu menjadi kelanjutan dari agenda digitalisasi layanan publik yang saat ini sedang dikembangkan kementeriannya. Pernyataan tersebut disampaikan di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu.
Saat ini Kemenkum memiliki 11 layanan internal yang berkaitan dengan manajemen kepegawaian. Seluruh layanan itu diarahkan masuk ke dalam sistem digital melalui Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian atau SIMPEG serta aplikasi e-SDM. Pada tahap berikutnya, SIMPEG akan dihubungkan dengan SATRIA BMN, sistem yang digunakan untuk tata kelola dan administrasi pemanfaatan barang milik negara.
Integrasi tersebut juga dirancang untuk memperkuat pemantauan kinerja aparatur sipil negara di lingkungan Kemenkum. Sistem akan memeriksa pemenuhan indikator kinerja utama atau KPI setiap pegawai. Pegawai yang tidak memenuhi indikator, termasuk yang tidak memiliki KPI, dapat teridentifikasi secara otomatis dan datanya diteruskan ke Simwas.
Melalui mekanisme tersebut, proses pencatatan pelanggaran dan pemberian sanksi disiplin akan dilakukan oleh sistem. Bentuknya mencakup teguran dan pencatatan terhadap pegawai yang bersangkutan. Kemenkum menempatkan pengelolaan kepegawaian sebagai tahap lanjutan setelah digitalisasi layanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat dinilai berjalan optimal.
Sebelumnya, transformasi digital Kemenkum diprioritaskan untuk memudahkan akses layanan publik yang menjangkau ratusan juta orang. Kementerian menargetkan seluruh layanan publiknya terdigitalisasi pada Oktober 2026. Setelah target itu tercapai, digitalisasi menyeluruh pada layanan internal kepegawaian akan dilanjutkan pada 2027.
Kemenkum tetap menyediakan forum konsultasi bagi pemohon yang belum terbiasa memakai teknologi digital. Namun, kementerian menerapkan larangan ketat terhadap pertemuan langsung antara pemohon dan petugas. Kebijakan itu ditujukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses layanan.
Menurut Supratman, penerapan digital telah menunjukkan hasil pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Layanan AHU telah menerima sekitar 14,4 juta permohonan dengan tingkat penyelesaian 99,98 persen. Sementara itu, pengajuan merek dan layanan kekayaan intelektual wajib dilakukan melalui Superapp PASTI tanpa tatap muka. Pendaftaran indikasi geografis menjadi satu-satunya layanan yang belum tersedia secara daring karena sistemnya masih disusun.
Tag: Kementerian Hukum, digitalisasi pemerintahan, kepegawaian, layanan publik, ASN