Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Politik

DPRD DKI Dorong Penanganan PPKS Berbasis Data dan Berkelanjutan

2026-10-11 06:06 WIB · aindari · 👁 488 dibaca

Hardiyanto Kenneth meminta Pemprov DKI memperkuat pendataan PPKS agar layanan sosial, pelatihan kerja, dan pembinaan diberikan sesuai kebutuhan.

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membangun pendataan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang terpadu dan akurat. Menurut dia, data yang lengkap diperlukan agar pemerintah tidak menerapkan pola penanganan yang sama kepada seluruh PPKS.

Pendataan tersebut, kata Kenneth, perlu mencakup identitas, usia, daerah asal, kondisi keluarga, pendidikan, kemampuan bekerja, serta kebutuhan tiap individu. Informasi itu dapat menjadi dasar untuk menentukan layanan yang sesuai, baik bagi anak yang hidup di jalan, lanjut usia, penyandang disabilitas, maupun warga usia produktif.

Ia menyebut hasil pendataan dapat digunakan untuk menentukan langkah lanjutan, seperti mempertemukan kembali seseorang dengan keluarganya, memberikan rehabilitasi sosial, menyediakan layanan kesehatan, atau menjalankan pemberdayaan ekonomi. Penanganan yang berbeda dinilai penting karena kondisi dan kebutuhan setiap PPKS tidak sama.

Kenneth juga menyoroti PPKS usia produktif yang masih sehat dan memiliki kemampuan bekerja. Kelompok tersebut, menurut dia, tidak cukup hanya ditempatkan di penampungan. Mereka perlu mengikuti pelatihan keterampilan yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja, kemudian dihubungkan dengan dunia usaha agar memiliki peluang memperoleh pekerjaan.

Untuk mendukung langkah itu, ia mendorong Pemprov DKI menjalin kemitraan dengan perusahaan, UMKM, BUMD, dan sektor swasta. Program pemberdayaan, katanya, harus dilengkapi pendampingan, dukungan permodalan bila dibutuhkan, serta akses pemasaran. Dengan rangkaian tersebut, peserta pembinaan diharapkan memiliki kesempatan untuk mandiri setelah menyelesaikan pelatihan.

Ia menilai penanganan PPKS perlu melibatkan berbagai perangkat daerah secara terkoordinasi, termasuk Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, Satpol PP, serta pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan. Penertiban tetap diperlukan apabila aktivitas PPKS mengganggu ketertiban umum atau membahayakan masyarakat, tetapi prosesnya harus dilanjutkan dengan pendataan, asesmen, pelayanan, pembinaan, dan pemantauan.

Kenneth turut meminta penguatan rumah singgah dan fasilitas rehabilitasi sosial agar tidak berhenti sebagai tempat penampungan sementara. Fasilitas itu, menurut dia, perlu menjadi bagian dari proses pemulihan dan reintegrasi sosial. Evaluasi berkala juga diperlukan. Keberhasilan program seharusnya diukur dari jumlah PPKS yang memperoleh pekerjaan, kembali kepada keluarga, melanjutkan pendidikan, serta tidak kembali beraktivitas di jalanan, bukan hanya dari banyaknya orang yang ditertibkan. Ia menekankan bahwa Jakarta perlu menjaga ketertiban ruang publik tanpa mengabaikan pendekatan yang manusiawi.

Tag: PPKS, DPRD DKI Jakarta, pendataan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan ekonomi