Pemerintah Permanenkan Larangan Ekspor Benih Lobster, Penyelundupan Jadi Sasaran Utama
2026-10-12 17:04 WIB · aindari · 👁 683 dibaca

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan benih bening lobster akan dibesarkan di Indonesia, sementara pengeluaran ilegal diperangi melalui satuan tugas lintas lembaga.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pemerintah tidak akan membuka kembali ekspor benih bening lobster (BBL). Larangan tersebut berlaku permanen dan menjadi bagian dari kebijakan untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya kelautan melalui pengembangan budi daya lobster di dalam negeri.
Kebijakan itu merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026, yang mengubah Permen KP Nomor 7 Tahun 2024. Aturan tersebut membatasi penangkapan BBL untuk keperluan budi daya berdasarkan kuota. Proses pembesaran juga diwajibkan berlangsung di wilayah Indonesia.
Pemerintah tetap membuka kemungkinan lobster hasil budi daya dikirim ke luar negeri. Syaratnya, lobster tersebut sudah mencapai bobot sedikitnya 50 gram dan memenuhi ketentuan administratif, termasuk memiliki surat keterangan asal lobster. Dengan skema itu, ekspor diarahkan pada lobster yang telah dibesarkan, bukan pada benihnya.
Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) menjadi instrumen penegakan kebijakan tersebut. Satgas dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026 dan melibatkan kementerian, lembaga, serta aparat penegak hukum. Fokus utamanya ialah mencegah dan menindak pengeluaran BBL dari Indonesia secara ilegal.
Trenggono menyebut potensi BBL Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 500 juta ekor per tahun. Pemerintah menargetkan produksi lobster budi daya sebesar 1.100 ton pada 2026, sebagaimana tercantum dalam Rencana Strategis Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya KKP 2025–2029. Produksi nasional sebelumnya tercatat 437 ton pada 2023 dan naik menjadi 481 ton pada 2024. Selain itu, sebanyak 339,5 kilogram lobster dari proyek percontohan budi daya di Batam, Kepulauan Riau, telah dipasarkan ke Singapura pada September 2026.
Penindakan penyelundupan kini ditempatkan sebagai prioritas sebelum pemerintah membahas komunikasi lebih lanjut dengan negara tujuan. Trenggono mengatakan upaya kerja sama bilateral yang berlangsung sekitar dua tahun belum menghentikan praktik tersebut. Pemerintah tetap terbuka pada pembicaraan antarpemerintah mengenai mekanisme legal jika negara yang membutuhkan BBL mengajukan pembahasan, tetapi untuk sementara memilih memperkuat penanganan di dalam negeri.
Tag: benih lobster, KKP, Satgas P2BBL, budi daya, penyelundupan