Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

KPK Periksa ASN Pajak untuk Menelusuri Peran Eks Kepala KPP Banjarmasin

2026-10-12 17:06 WIB · aindari · 👁 784 dibaca

Penyidik KPK menggali keterlibatan Mulyono Purwo Wijoyo dalam proses restitusi PPN PT Buana Karya Bhakti yang berujung pada dugaan penerimaan uang Rp1,5 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa aparatur sipil negara berinisial RSW dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin. Salah satu hal yang didalami ialah posisi Mulyono Purwo Wijoyo ketika menjabat kepala kantor dalam proses pengajuan restitusi wajib pajak.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik meminta keterangan mengenai peran Mulyono dalam tahapan pengajuan restitusi. RSW diperiksa sebagai saksi pada Senin, dalam perkara yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak di lingkungan KPP Madya Banjarmasin dan perusahaan pemohon restitusi.

Perkara itu bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 4 Februari 2026. Sehari setelah operasi tersebut, lembaga antirasuah menetapkan Mulyono, pegawai KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka dugaan korupsi yang berkaitan dengan restitusi pajak.

KPK sebelumnya menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari permintaan uang apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin menangani pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai PT Buana Karya Bhakti. Permohonan itu diajukan untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Dalam pemeriksaan, KPP mencatat nilai lebih bayar Rp49,47 miliar dan koreksi fiskal Rp1,14 miliar. Setelah koreksi, nilai restitusi ditetapkan sebesar Rp48,3 miliar.

Dari proses pengurusan tersebut, para tersangka diduga menerima uang dengan jumlah keseluruhan Rp1,5 miliar. Uang itu diduga kemudian dibagi berdasarkan porsi masing-masing pihak. Pendalaman terhadap saksi-saksi masih diarahkan untuk memperjelas alur pengajuan restitusi dan peran setiap pihak dalam perkara tersebut.

KPK mengumumkan pengembangan penyidikan pada 20 Juli 2026. Dalam rangkaian pengembangan itu, penyidik menyita 680 ribu dolar Amerika Serikat, emas seberat 1,3 kilogram, serta Rp100 juta. Barang-barang tersebut diperoleh dari penggeledahan di sejumlah lokasi dan pengembalian oleh saksi. Pada 1 Oktober 2026, KPK juga menyita uang lebih dari Rp1 miliar dan 49 ribu dolar AS saat memeriksa dua ASN Ditjen Pajak berinisial JKP dan SMG.

Tag: KPK, restitusi pajak, KPP Madya Banjarmasin, korupsi pajak, Mulyono Purwo Wijoyo