Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

MA Kecam Penyiraman dalam Audiensi PN Pati dan Tegaskan Sikap terhadap Intimidasi

2026-10-13 06:03 WIB · aindari · 👁 390 dibaca

Mahkamah Agung menyatakan tindakan intimidasi terhadap hakim maupun juru bicara pengadilan tidak dapat dibenarkan, sekaligus menegaskan komitmen menindak praktik jual beli perkara.

Mahkamah Agung menanggapi insiden penyiraman air terhadap juru bicara Pengadilan Negeri Pati dalam sebuah audiensi. Lembaga tersebut menyatakan tidak ada toleransi terhadap intimidasi yang menyasar aparat peradilan. Sikap itu disampaikan setelah muncul pemberitaan mengenai perlakuan terhadap unsur PN Pati dalam forum tersebut.

Dalam rangkaian informasi yang beredar, tindakan penyiraman juga disebut menimpa hakim ketika audiensi berlangsung. Mahkamah Agung menyesalkan kejadian tersebut dan menilai perbuatan itu tidak dapat dibenarkan. Pernyataan ini menempatkan proses audiensi tetap dalam koridor penghormatan terhadap lembaga peradilan, termasuk hakim dan pejabat pengadilan.

Respons MA juga berkaitan dengan tuduhan bahwa seorang hakim PN Pati menerima uang Rp1 miliar. Setelah proses klarifikasi, Mahkamah Agung menyatakan pembelaan terhadap hakim tersebut. Materi yang tersedia tidak merinci pihak yang melontarkan tuduhan maupun hasil pemeriksaan secara lebih jauh, tetapi klarifikasi itu menjadi bagian dari respons MA terhadap isu yang berkembang seputar PN Pati.

Mahkamah Agung menegaskan bahwa kritik dan penyampaian keberatan tidak boleh berubah menjadi tindakan intimidatif. Penilaian tersebut muncul bersamaan dengan sorotan terhadap penyiraman air dalam audiensi, baik terhadap juru bicara PN Pati maupun hakim yang disebut dalam pemberitaan. Dengan demikian, penyampaian aspirasi tetap perlu dibedakan dari tindakan yang menyerang atau menekan aparat peradilan.

Di sisi lain, MA menyampaikan sikap tegas terhadap hakim dan aparat yang memperdagangkan perkara. Lembaga itu menyatakan akan memberhentikan hakim maupun aparat peradilan yang terbukti melakukan praktik tersebut. Pernyataan ini menunjukkan bahwa MA menyandingkan dua agenda: melindungi aparat peradilan dari intimidasi dan menindak pelanggaran integritas di lingkungan peradilan.

Rangkaian respons tersebut menempatkan perkara PN Pati dalam dua isu utama, yakni perlakuan terhadap hakim dan juru bicara pengadilan saat audiensi serta tuduhan terkait penerimaan uang. MA menyatakan telah memberikan klarifikasi dan pembelaan terhadap hakim yang disorot, namun tetap menegaskan bahwa praktik jual beli perkara tidak akan ditoleransi. Materi sumber tidak memuat rincian lanjutan mengenai proses hukum atas insiden penyiraman maupun status pemeriksaan tuduhan tersebut.

Tag: Mahkamah Agung, PN Pati, Intimidasi hakim, Audiensi, Jual beli perkara