KPK Perluas Perkara Jalan Sumut, Delapan Pejabat Jadi Tersangka
2026-10-13 10:01 WIB · aindari · 👁 482 dibaca

Pengembangan penyidikan dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara menambah delapan tersangka sehingga total pihak yang berstatus tersangka menjadi 13 orang.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan delapan tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara. Salah satu di antaranya ialah Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut. KPK menyampaikan identitas para tersangka setelah mereka dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih pada 7 Oktober 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tujuh dari delapan orang yang dipanggil memenuhi pemeriksaan. Mereka diperiksa untuk mendalami dugaan pengaturan proyek jalan serta aliran uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Satu tersangka, yaitu Munson Ponter Paulus Hutauruk, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Selain Stanley, tersangka lain adalah Dicky Erlangga dan Rahmad Parulian, yang pernah menjabat Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I BBPJN Sumut. Tiga mantan pejabat pembuat komitmen pada satuan kerja yang sama, yakni Munson Ponter Paulus Hutauruk, Faisal, dan Heri Handoko, juga masuk dalam daftar tersangka.
Dua nama lainnya berasal dari Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut. Keduanya ialah T. Rahmatsyah Putra, mantan kepala satuan kerja, serta Manaek Manalu, mantan pejabat pembuat komitmen. KPK belum menjelaskan secara terperinci dugaan perbuatan setiap tersangka maupun jumlah uang yang diduga diterima. Penyidik masih mendalami dugaan penerimaan uang oleh para pihak tersebut.
Penetapan delapan tersangka baru itu diumumkan pada 7 Oktober 2026, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan yang dimulai pada September 2026. Proses tersebut merupakan kelanjutan penyidikan yang dibuka melalui penerbitan surat perintah penyidikan umum pada 5 Mei 2026. Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada 26 Juni 2025 terkait proyek jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut serta Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.
Dalam perkara awal, KPK menetapkan lima tersangka pada 28 Juni 2025. Mereka terdiri atas Kepala Dinas PUPR Sumut saat itu, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus PPK, Rasuli Efendi Siregar; serta PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto. Dua tersangka dari pihak swasta ialah Muhammad Akhirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT Rona Na Mora. Perkara awal mencakup empat proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan dua proyek pada Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut, dengan nilai keseluruhan sekitar Rp231,8 miliar. Setelah pengembangan terbaru, total tersangka dalam perkara tersebut mencapai 13 orang.
Tag: KPK, korupsi, proyek jalan, Sumatera Utara, BBPJN