Klaim Asuransi Mobil Bukan Berarti Gratis, Ini yang Harus Dibayar Pemilik Kendaraan
2026-08-12 17:14 WIB · aindari · 👁 590 dibaca

Pemegang polis asuransi kendaraan tetap wajib menanggung biaya risiko sendiri setiap kali mengajukan klaim, dengan batas minimum yang diatur OJK.
Banyak pemilik kendaraan berasumsi seluruh biaya perbaikan akan ditanggung penuh oleh perusahaan asuransi saat mengajukan klaim. Kenyataannya, ada komponen biaya yang tetap menjadi kewajiban pemegang polis, dikenal sebagai risiko sendiri atau deductible.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas minimum risiko sendiri untuk asuransi kendaraan bermotor sebesar Rp300.000 per kejadian. Angka ini merupakan ambang bawah — artinya, besaran deductible yang berlaku pada suatu polis bisa lebih tinggi, tergantung produk dan kesepakatan yang tertuang dalam dokumen polis masing-masing.
Mekanismenya sederhana: ketika klaim disetujui, pemegang polis membayar terlebih dahulu sejumlah deductible, lalu perusahaan asuransi menanggung sisa biaya perbaikan yang masuk dalam cakupan perlindungan. Sebagai gambaran, bila estimasi perbaikan mencapai Rp8 juta dan own risk dalam polis sebesar Rp300.000, pemilik kendaraan menanggung Rp300.000 sementara Rp7,7 juta sisanya menjadi tanggungan asuransi — selama kerusakan tersebut memang dijamin polis. Namun angka akhir baru ditentukan setelah perusahaan melakukan survei lapangan.
Untuk perluasan perlindungan tertentu, ketentuan deductible bisa berbeda. Pada risiko banjir misalnya, OJK mengatur risiko sendiri sebesar 10 persen dari nilai klaim yang disetujui, dengan minimum Rp500.000 per kejadian — lebih besar dibanding deductible standar.
Jenis perlindungan yang dipilih juga menentukan apakah suatu kerusakan bisa diklaim sama sekali. Asuransi All Risk atau Comprehensive mencakup berbagai jenis kerusakan sesuai ketentuan polis, sehingga pemilik kendaraan tetap membayar own risk setiap klaim yang disetujui. Sementara asuransi Total Loss Only (TLO) hanya berlaku untuk kondisi kerugian total sesuai batas yang ditetapkan polis, sehingga kerusakan ringan pada umumnya tidak bisa diajukan sebagai klaim TLO.
Perlu dicatat pula bahwa klaim tidak selalu disetujui. Jika kejadian atau jenis kerusakan termasuk dalam pengecualian polis, perusahaan asuransi berhak menolak klaim tersebut. Karena itu, pemegang polis disarankan memahami manfaat, pengecualian, serta kewajiban yang tercantum dalam dokumen asuransi sebelum kejadian terjadi.
Agar biaya tidak membengkak saat klaim, pemilik kendaraan sebaiknya mengetahui besaran own risk sejak polis dibeli, mendokumentasikan kondisi kendaraan segera setelah kerusakan terjadi, melaporkan kejadian sesuai prosedur perusahaan, dan memastikan bengkel yang digunakan sesuai ketentuan polis. Beberapa perusahaan asuransi menyediakan bengkel rekanan yang terintegrasi dengan proses survei dan estimasi kerusakan.
Tag: asuransi mobil, klaim asuransi, risiko sendiri, OJK, deductible