Kementan Dorong Ekspor Terpadu untuk Perkuat Harga Komoditas Nasional
2026-07-15 06:00 WIB · aindari

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut ekspor satu pintu disiapkan untuk membuat Indonesia lebih kuat dalam menentukan harga komoditas di pasar dunia.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan kebijakan ekspor satu pintu menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memperbaiki posisi Indonesia dalam perdagangan komoditas global. Menurut dia, sistem tersebut diarahkan agar Indonesia sebagai produsen tidak hanya mengikuti harga yang dibentuk oleh pembeli di negara tujuan.
Pernyataan itu disampaikan Amran saat melakukan inspeksi mendadak di area pembibitan kopi di Desa Rimba Raya, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Selasa. Ia menyebut kebijakan tersebut berada dalam agenda Presiden Prabowo Subianto untuk menata ulang ekspor komoditas strategis nasional.
Amran menjelaskan, selama ini harga sejumlah komoditas Indonesia masih banyak dipengaruhi oleh pasar tujuan ekspor. Kondisi tersebut dinilai membuat nilai tambah belum sepenuhnya kembali kepada petani maupun negara. Dengan mekanisme ekspor yang lebih terpusat, pemerintah berharap Indonesia dapat memiliki daya tawar lebih besar dan manfaat ekonomi yang diterima petani meningkat.
Ia mencontohkan minyak kelapa sawit mentah atau CPO. Menurut Amran, komoditas itu pernah berada pada kisaran Rp15.000 per kilogram di dalam negeri, sementara harga di pasar internasional mencapai sekitar Rp27.000 per kilogram. Jika harga domestik dapat terdorong mendekati level global, misalnya hingga Rp20.000 per kilogram, pendapatan petani disebut berpotensi naik secara signifikan.
Amran juga menyoroti praktik under invoicing dalam ekspor. Ia menjelaskan praktik itu terjadi ketika harga ekspor dilaporkan lebih rendah dari nilai sebenarnya, sehingga potensi pajak di Indonesia berkurang. Menurut dia, dalam kurun 34 tahun, negara kehilangan potensi penerimaan hingga Rp16.000 triliun akibat praktik tersebut.
Pemerintah menyiapkan pelaksanaan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai BUMN Ekspor yang dibentuk oleh Danantara. Kebijakan ini berkaitan dengan pembentukan Badan Pengelola Ekspor Sumber Daya Alam dan penerbitan PP Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis Indonesia. Aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Juni 2026 dan ditargetkan beroperasi penuh pada 1 Januari 2027.
Pada tahap awal, skema ekspor satu pintu diterapkan untuk batu bara, CPO, dan paduan besi atau ferro aloy. Amran menekankan perlunya dukungan berbagai pihak agar perbaikan tata kelola ekspor dapat memberi manfaat berkelanjutan bagi petani, pelaku usaha, dan negara. Ia juga meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi karena pemerintah, menurut dia, bekerja untuk kepentingan rakyat.
Tag: pertanian, ekspor satu pintu, CPO, komoditas, Danantara