KPK Periksa Istri Bupati Pemalang Nonaktif, Puluhan Saksi Dipanggil dalam Kasus Pemerasan
2026-09-09 17:10 WIB · aindari · 👁 778 dibaca

Noor Faizah Maenofie, istri Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi setelah sebelumnya absen dari panggilan pertama.
Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro terus meluas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu memanggil Noor Faizah Maenofie, istri Anom, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan Noor tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 08.43 WIB.
Kedatangan Noor merupakan penjadwalan ulang karena ia tidak memenuhi panggilan pertama pada Senin, 7 September. Dalam kesehariannya, Noor menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Ashari Pemalang sekaligus Kepala Puskesmas Mulyoharjo.
Selain Noor, sejumlah pejabat daerah juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari yang sama di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah. Mereka di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang Bagus Sutopo, dua anggota DPRD Kabupaten Pemalang yakni Nuryani dan Fahmi Hakim, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemalang Eko Daryanto, serta mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Basuki. Budi belum memberikan konfirmasi soal kehadiran para saksi tersebut.
Sehari sebelumnya, Selasa 8 September, KPK juga telah memanggil sejumlah nama lain, termasuk Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah Imam Teguh Purnomo, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang Wiji Mulyati, Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang Endro Johan Kusuma, dan Camat Pemalang Prasetyo Widyatmoko.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 28 Juli, di mana Anom Widiyantoro turut diamankan. Dua hari berselang, KPK mengumumkan empat tersangka yang dibagi dalam dua klaster dugaan pemerasan.
Klaster pertama menyasar Anom sendiri. Ia diduga memeras jajaran pemerintah daerah dan pihak swasta melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris. Uang yang diduga dikumpulkan Haris atas perintah Anom untuk kepentingan pribadi mencapai Rp1,98 miliar. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster ini.
Klaster kedua justru menempatkan Anom sebagai korban pemerasan. Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK, diduga membocorkan informasi penanganan perkara kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Lilik kemudian diduga memanfaatkan informasi itu untuk meminta uang kepada Anom dengan iming-iming pengurusan perkara di KPK. Keduanya turut ditetapkan sebagai tersangka.
Tag: KPK, Bupati Pemalang, korupsi, pemerasan, OTT