Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Hukum

KPK Duga Anggota DPRD Jadi Penghubung dalam Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

2026-09-10 06:01 WIB · aindari · 👁 588 dibaca

KPK memeriksa sejumlah anggota DPRD Jawa Tengah dan Kabupaten Pemalang sebagai saksi, diduga berperan sebagai perantara dalam kasus pemerasan terhadap Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam kasus pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Lembaga antirasuah itu menduga sejumlah anggota legislatif di Jawa Tengah berperan sebagai penghubung dalam salah satu klaster perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu. Menurutnya, pihak-pihak dari lingkungan DPRD diduga menjadi hub atau perantara dalam klaster dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seorang anggota Polri bersama ayahnya terhadap Anom. KPK menegaskan akan mendalami lebih lanjut keterkaitan para anggota dewan tersebut dalam perkara ini.

Sebagai bagian dari pendalaman itu, KPK telah memanggil beberapa anggota legislatif untuk diperiksa sebagai saksi. Pada Selasa (8/9), giliran Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah Imam Teguh Purnomo yang hadir memenuhi panggilan. Sehari berselang, dua anggota DPRD Kabupaten Pemalang, yakni Nuryani dan Fahmi Hakim, juga menjalani pemeriksaan serupa.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 28 Juli 2026, di mana Anom Widiyantoro turut diamankan. Dua hari kemudian, KPK mengumumkan penetapan empat orang sebagai tersangka dalam dua klaster dugaan pemerasan yang berbeda.

Klaster pertama menyasar dugaan pemerasan yang dilakukan Anom sendiri terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Anom diduga menggunakan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, untuk memungut uang dari sejumlah perangkat daerah dan pelaku usaha demi kepentingan pribadi. Total uang yang diduga berhasil dikumpulkan Haris mencapai Rp1,98 miliar. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster ini.

Adapun klaster kedua justru menempatkan Anom sebagai korban. Dalam klaster ini, tersangkanya adalah Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK, dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto. KPK menduga Setya membocorkan informasi seputar proses administrasi penanganan perkara kepada Lilik. Informasi itu kemudian diduga dimanfaatkan Lilik untuk mendekati Anom dengan menawarkan jasa pengurusan perkara di KPK, disertai permintaan sejumlah uang.

KPK menyatakan penyidikan terhadap seluruh klaster masih terus berjalan, termasuk penelusuran peran para anggota DPRD yang telah diperiksa sebagai saksi.

Tag: KPK, DPRD Jawa Tengah, Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, pemerasan