Berita MikroKabar terbaru Indonesia, tiap hari.
Politik

DPR Minta Obligasi Daerah Jakarta Dikaji Berdasarkan Data, Bukan Tarik-Menarik Pusat dan Daerah

2026-09-10 06:01 WIB · aindari · 👁 928 dibaca

Anggota Komisi XI DPR mengingatkan rencana penerbitan obligasi Rp3,5 triliun oleh Pemprov DKI harus dinilai dari sisi kapasitas fiskal dan manfaat jangka panjang, bukan sekadar perdebatan kewenangan.

Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun mendapat sorotan dari parlemen. Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo, mendorong agar pembahasan instrumen pembiayaan itu dilakukan secara objektif dan berbasis data, bukan berubah menjadi perseteruan antara pemerintah pusat dan daerah.

Menurut Andreas, kebutuhan Jakarta akan pembangunan adalah fakta yang tidak terbantahkan. Namun, ia menekankan bahwa pertanyaan yang lebih mendasar adalah soal sumber dana dan siapa yang menanggung risiko jika kewajiban pembayaran tidak terpenuhi. Obligasi daerah, tegasnya, bukan instrumen yang dilarang — regulasi otonomi daerah memang membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk menerbitkannya, dengan syarat mendapat persetujuan Menteri Keuangan dan pertimbangan Menteri Dalam Negeri.

Meski demikian, Andreas mengingatkan bahwa hak tersebut harus dijalankan dengan kehati-hatian. Kewajiban pembayaran obligasi akan langsung berdampak pada ruang fiskal daerah, yang pada akhirnya bersentuhan dengan kepentingan sekitar 13 juta warga Jakarta. Ia meminta Pemprov DKI membuka secara transparan proyeksi kemampuan pembayaran serta daftar proyek yang akan dibiayai, dan menegaskan bahwa dana obligasi harus diarahkan ke investasi produktif dan terukur — bukan untuk menutup defisit anggaran.

Di sisi lain, Andreas juga meminta pemerintah pusat tidak lepas tangan. Ia menyebut ketidakpastian transfer ke daerah dan penyesuaian dana bagi hasil sebagai faktor yang mendorong pemerintah daerah mencari sumber pembiayaan alternatif. Dalam pandangannya, pemerintah pusat tidak bisa menyalahkan daerah atas langkah tersebut apabila kepastian fiskal dari pusat sendiri belum memadai.

Polemik ini mencuat setelah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan tetap akan mengajukan penerbitan obligasi daerah meski Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengimbau pemerintah daerah agar tidak terburu-buru. Pramono berargumen bahwa Pemprov DKI paling memahami kebutuhan pembangunan di wilayahnya, dan pembangunan skala besar memang memerlukan dana yang tidak sedikit.

Andreas menyimpulkan bahwa persoalan obligasi daerah bukan semata soal boleh atau tidak boleh, melainkan soal ketepatan penggunaan dan kemampuan membayar. Ia mendorong pemerintah pusat dan daerah duduk bersama berdasarkan data yang sahih, bukan didorong ego sektoral, agar pembangunan dapat terus berjalan tanpa mengorbankan kesehatan fiskal Jakarta.

Tag: obligasi daerah, DKI Jakarta, DPR RI, fiskal daerah, Pramono Anung