NEXT Indonesia: DSI Perlu Jadi Pusat Data Terintegrasi, Bukan Sekadar Pembeli Komoditas
2026-09-17 17:10 WIB · aindari · 👁 680 dibaca

Lembaga riset NEXT Indonesia Center menilai DSI lebih tepat berperan sebagai pengawas berbasis analitik risiko ketimbang mengambil alih fungsi offtaker komoditas strategis.
Fragmentasi data antarlembaga disebut sebagai akar masalah lemahnya tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam Indonesia, bukan minimnya pelaku perdagangan fisik. Pandangan itu disampaikan Direktur Eksekutif NEXT Indonesia Center, Christiantoko, dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Kamis.
Menurut Christiantoko, Indonesia sebenarnya sudah memiliki sejumlah sistem pengawasan ekspor dan devisa yang beroperasi di berbagai instansi — mulai dari INATRADE di Kementerian Perdagangan, CEISA di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sistem Direktorat Jenderal Pajak, hingga SiMoDIS milik Bank Indonesia. Masalahnya, sinkronisasi antarsistem itu masih menghadapi tantangan sehingga membuka celah praktik misinvoicing, yakni ketidaksesuaian pencatatan nilai perdagangan.
Di sinilah NEXT Indonesia Center mendorong PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mengisi peran yang belum ada: menjadi integrated data center sekaligus pengawas berbasis analitik risiko. Dengan menggabungkan profil transaksi perusahaan, DSI dinilai bisa mendeteksi anomali lebih awal — misalnya kejanggalan penetapan kode HS atau deviasi harga — untuk kemudian diteruskan kepada aparat penegak hukum dan kementerian terkait.
Namun NEXT Indonesia Center juga memperingatkan risiko apabila DSI justru mengambil posisi sebagai pembeli tunggal atau offtaker komoditas strategis. Christiantoko menyebut nilai transaksi ekspor tiga komoditas utama — minyak sawit mentah (CPO), batu bara, dan ferro alloy — diperkirakan bisa melampaui Rp1.000 triliun. Beban modal kerja, risiko volatilitas harga global, serta biaya operasional pergudangan dalam skala itu dinilai terlalu besar untuk ditanggung APBN.
Bobot strategis ketiga komoditas itu memang tidak kecil. Ketiganya menyumbang sekitar 25,2 persen dari total ekspor Indonesia pada 2025, dengan nilai mencapai 71,1 miliar dolar AS. Dalam rentang 2021–2025, Indonesia menguasai sekitar 54 persen pasar global CPO, 29 persen batu bara, dan 89 persen lignit, sementara ekspor ferro alloy menguasai sekitar 45,1 persen dari total ekspor global komoditas tersebut pada 2025.
Besarnya nilai perdagangan itu juga diiringi tantangan serius dalam optimalisasi penerimaan negara. Christiantoko memaparkan data mirror trade statistics periode 2015–2024 yang mengindikasikan potensi underinvoicing ekspor Indonesia senilai 391,7 miliar dolar AS — didominasi batu bara dan lignit — serta potensi overinvoicing sebesar 248,9 miliar dolar AS dengan CPO sebagai komoditas terbesar. Ia menegaskan temuan ini perlu diperlakukan sebagai sinyal yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, bukan sebagai bukti pelanggaran.
Pembentukan DSI sendiri merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang tertuang dalam PP Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
Tag: DSI, tata kelola ekspor, komoditas SDA, misinvoicing, Danantara